Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 18 Februari 2025 | 20:40 WIB
Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi saat berdialog dengan siswa di SMAN 7 Cirebon, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025). (ANTARA/Fathnur Rohman)

SuaraJabar.id - Sekda Jawa Barat Herman Suryatman mengancam akan memberi sanksi pada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat pada kasus dugaan pemotongan ilegal dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon.

Herman mengatakan dirinya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi pada oknum yang terlibat pada kasus yang diungkap oleh seorang siswa bernama Hanifah Kaliyah tersebut, bahkan sampai pemecatan jika terbukti bersalah.

"Kita lihat dan dalami apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana. Kita lihat secara objektif, kalau disiplin itu masih domain Pemda, jika ada pelanggaran hukum nanti domainnya aparat penegak hukum (APH)," kata Herman di Bandung, Selasa (18/2/2025).

Sekda Jabar Herman Suryatman memberikan keterangan di Bandung. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Namun demikian, ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga: Terhenti Sejak Awal Tahun, BisKita Trans Pakuan Bogor Kembali Mengaspal dengan Nama Baru

Herman menekankan bahwa pemberian sanksi harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelanggaran ASN.

Untuk sanksi disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan memberikan penilaian dan menjatuhkan sanksinya, sedangkan untuk unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan APH.

"Ada aturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin ASN, sanksi hukuman ringan, sedang, dan berat, sampai dengan pemberhentian apabila terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Kita lihat objektif jangan menjudge, walaupun indikasi ada, sekarang sedang didalami lebih jauh," ujarnya dikutip ANTARA.

Sementara itu, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat menyatakan tengah mendalami dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, yang sebelumnya dilaporkan juga oleh Hanifah ketika berbicara dengan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi ketika mengunjungi SMA 7 Cirebon pada 3 Februari 2025.

Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jawa Barat Ambar Triwidodo mengungkapkan pihaknya telah menerjunkan tim sejak Rabu pekan lalu dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk penyelidikan dugaan pemotongan dana PIP.

Baca Juga: Bapanas: Ketersediaan Bahan Pangan Aman Jelang Ramadan

Ia mengungkapkan seharusnya setiap siswa penerima dana PIP mencapai Rp1,8 juta dan dari laporan sementara, rata-rata ada pemotongan sekitar Rp200.000 per siswa.

Adapun dari data SMA 7 Cirebon, total siswa penerima PIP mencapai 539 orang, dengan yang telah dicairkan pada bulan Desember 2024.

"Kami akan melaporkan hasil temuan ini ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Jabar," kata Ambar.

Ia juga mengaku telah menerima laporan dugaan intimidasi pelajar yang mengungkap pemotongan dana PIP di SMA Negeri 7 Cirebon yang diduga dilakukan sejumlah oknum guru.

"Kami telah mengumpulkan semua guru SMA 7 Cirebon dan meminta mereka tidak merugikan siswa tersebut. Kami menjamin siswa ini dapat mengikuti kegiatan belajar dengan aman," ucapnya.

Load More