SuaraJabar.id - Sekda Jawa Barat Herman Suryatman mengancam akan memberi sanksi pada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat pada kasus dugaan pemotongan ilegal dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon.
Herman mengatakan dirinya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi pada oknum yang terlibat pada kasus yang diungkap oleh seorang siswa bernama Hanifah Kaliyah tersebut, bahkan sampai pemecatan jika terbukti bersalah.
"Kita lihat dan dalami apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana. Kita lihat secara objektif, kalau disiplin itu masih domain Pemda, jika ada pelanggaran hukum nanti domainnya aparat penegak hukum (APH)," kata Herman di Bandung, Selasa (18/2/2025).
Namun demikian, ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
Herman menekankan bahwa pemberian sanksi harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelanggaran ASN.
Untuk sanksi disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan memberikan penilaian dan menjatuhkan sanksinya, sedangkan untuk unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan APH.
"Ada aturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin ASN, sanksi hukuman ringan, sedang, dan berat, sampai dengan pemberhentian apabila terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Kita lihat objektif jangan menjudge, walaupun indikasi ada, sekarang sedang didalami lebih jauh," ujarnya dikutip ANTARA.
Sementara itu, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat menyatakan tengah mendalami dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Kota Cirebon, yang sebelumnya dilaporkan juga oleh Hanifah ketika berbicara dengan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi ketika mengunjungi SMA 7 Cirebon pada 3 Februari 2025.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jawa Barat Ambar Triwidodo mengungkapkan pihaknya telah menerjunkan tim sejak Rabu pekan lalu dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon untuk penyelidikan dugaan pemotongan dana PIP.
Baca Juga: Terhenti Sejak Awal Tahun, BisKita Trans Pakuan Bogor Kembali Mengaspal dengan Nama Baru
Ia mengungkapkan seharusnya setiap siswa penerima dana PIP mencapai Rp1,8 juta dan dari laporan sementara, rata-rata ada pemotongan sekitar Rp200.000 per siswa.
Adapun dari data SMA 7 Cirebon, total siswa penerima PIP mencapai 539 orang, dengan yang telah dicairkan pada bulan Desember 2024.
"Kami akan melaporkan hasil temuan ini ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Jabar," kata Ambar.
Ia juga mengaku telah menerima laporan dugaan intimidasi pelajar yang mengungkap pemotongan dana PIP di SMA Negeri 7 Cirebon yang diduga dilakukan sejumlah oknum guru.
"Kami telah mengumpulkan semua guru SMA 7 Cirebon dan meminta mereka tidak merugikan siswa tersebut. Kami menjamin siswa ini dapat mengikuti kegiatan belajar dengan aman," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Modus Ancaman dan Iming-iming Uang, Polisi Bongkar Aksi Bejat Kakek A Terhadap Bocah 11 Tahun
-
Bejat! Kakek 65 Tahun di Garut Diciduk Usai Setubuhi Anak di Bawah Umur Tiga Kali
-
BRI Dorong Pemberdayaan Perempuan dengan Hadirkan Srikandi Pertiwi
-
Tanpa Transit! KA Sangkuriang Rute Ketapang-Bandung Resmi Beroperasi 2 Mei 2026
-
Harga MinyaKita di Pasar Bebas Bandung Melambung