SuaraJabar.id - Jaksa penuntut masih mempertimbangkan untuk melakukan banding terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majalis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan remaja.
"Kami pikir pikir. Belum mengambil sikap akan kita laporkan dulu ke pimpinan," ucap jaksa Kejati, Suharja usai persidangan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Bahar terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan terhadap dua remaja bernama Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.
Menurutnya, jaksa penuntut umum enggan gegabah dan tidak memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan itu.
"Ya kami tidak memberi tanggapan, cuma kami pikir-pikir dan terhadap putusan ini akan kami laporkan ke atasan," jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yang meminta Bahar dipenjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal, kata dia, dalam sidang vonis majelis hakim membacakan kalau delik yang disangkakan kepada Bahar sudah memenuhi dakwaan primer dimana Bahar dikenakan tiga pasal sekaligus.
"Bukan kecewa atau tidak kecewa, akan kami laporkan (ke atasan). Intinya sudah memenuhi dakwaan primer, kesatu kedua dan ketiga dan putusannya setengah dari tuntutan," ucapnya.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, Bahar terbukti bersalah dan tindakan yang dilakukan Bahar dijerat sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus.
Baca Juga: Dipenjara 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang, Bahar pun dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Dipenjara 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Habib Bahar Smith Dikorting 3 Tahun
-
Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
-
Fans Habib Bahar Demo Pakai Sarung di Dekat MK, Tuntut Gurunya Dibebaskan
-
3 Alasan Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu, Bisa Buat Ngopi Ramai-Ramai
-
Terdakwa Korupsi Gugat Balik Pemkot, Ini 5 Fakta Panas di Balik Drama Bandung Zoo
-
Babak Baru Sengketa Bandung Zoo: Terdakwa Korupsi Balik Gugat Wali Kota dan Pemkot Bandung!
-
Ngeri! Teknologi AI Disalahgunakan, Foto Puluhan Siswi di Cirebon Diedit Jadi Konten Asusila
-
Drama Penangkapan DPO di Bogor: Pintu Didobrak, Maling Bersenpi Ditemukan Meringkuk di Lemari Dapur