SuaraJabar.id - Jaksa penuntut masih mempertimbangkan untuk melakukan banding terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majalis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan remaja.
"Kami pikir pikir. Belum mengambil sikap akan kita laporkan dulu ke pimpinan," ucap jaksa Kejati, Suharja usai persidangan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Bahar terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan terhadap dua remaja bernama Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.
Menurutnya, jaksa penuntut umum enggan gegabah dan tidak memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan itu.
"Ya kami tidak memberi tanggapan, cuma kami pikir-pikir dan terhadap putusan ini akan kami laporkan ke atasan," jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yang meminta Bahar dipenjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal, kata dia, dalam sidang vonis majelis hakim membacakan kalau delik yang disangkakan kepada Bahar sudah memenuhi dakwaan primer dimana Bahar dikenakan tiga pasal sekaligus.
"Bukan kecewa atau tidak kecewa, akan kami laporkan (ke atasan). Intinya sudah memenuhi dakwaan primer, kesatu kedua dan ketiga dan putusannya setengah dari tuntutan," ucapnya.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, Bahar terbukti bersalah dan tindakan yang dilakukan Bahar dijerat sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus.
Baca Juga: Dipenjara 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang, Bahar pun dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Dipenjara 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Habib Bahar Smith Dikorting 3 Tahun
-
Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
-
Fans Habib Bahar Demo Pakai Sarung di Dekat MK, Tuntut Gurunya Dibebaskan
-
3 Alasan Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sentil Carut-Marut Tambang Emas Ilegal di Bogor, Dedi Mulyadi: Data Saja Susah Karena Banyak Pemain
-
Hari ke-11 Longsor Cisarua: 85 Jenazah Berhasil Dievakuasi, 68 Korban Teridentifikasi
-
Jenderal Listyo Sigit: Pesan Eyang Meri Hoegeng adalah Api yang Menggelora bagi Anggota Polri