SuaraJabar.id - Jaksa penuntut masih mempertimbangkan untuk melakukan banding terkait vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majalis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan remaja.
"Kami pikir pikir. Belum mengambil sikap akan kita laporkan dulu ke pimpinan," ucap jaksa Kejati, Suharja usai persidangan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Bahar terbukti bersalah telah melakukan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan terhadap dua remaja bernama Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.
Menurutnya, jaksa penuntut umum enggan gegabah dan tidak memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan itu.
"Ya kami tidak memberi tanggapan, cuma kami pikir-pikir dan terhadap putusan ini akan kami laporkan ke atasan," jelasnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yang meminta Bahar dipenjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Padahal, kata dia, dalam sidang vonis majelis hakim membacakan kalau delik yang disangkakan kepada Bahar sudah memenuhi dakwaan primer dimana Bahar dikenakan tiga pasal sekaligus.
"Bukan kecewa atau tidak kecewa, akan kami laporkan (ke atasan). Intinya sudah memenuhi dakwaan primer, kesatu kedua dan ketiga dan putusannya setengah dari tuntutan," ucapnya.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, Bahar terbukti bersalah dan tindakan yang dilakukan Bahar dijerat sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus.
Baca Juga: Dipenjara 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang, Bahar pun dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Dipenjara 3 Tahun, Habib Bahar bin Smith Langsung Cium Bendera Merah Putih
-
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Habib Bahar Smith Dikorting 3 Tahun
-
Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
-
Fans Habib Bahar Demo Pakai Sarung di Dekat MK, Tuntut Gurunya Dibebaskan
-
3 Alasan Habib Bahar Bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong