Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 09 Juli 2019 | 14:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

SuaraJabar.id - Penceramah kondang Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Bahar karena terbukti bersalah telah menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja.

"Menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda 50 juta rupiah, jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad saat membacakan amar putusan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).

Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara terkait kasus penganiayaan remaja. (Suara.com/Aminuddin)

Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin iti terbukti bersalah lantaran menyiksa dan merampas kemerdekaan dua korban bernama Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.

Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara terkait kasus penganiayaan remaja. (Suara.com/Aminuddin)

Selain itu, penyiksaan yang dilakukan Bahar masih dilakukan terhadap korban Khoirul  yang masiih berusia di umur.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

"Mengadili, terdakwa Habib Asayyid Bahar bin Smith telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta merampas kebebasan orang yang mengakibatkan luka berat di muka hukum secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka," tukasnya.

Berdasarkan keputusan majelis hakim, Bahar terbukti bersalah dan tindakan yang dilakukan Bahar dijerat sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus.

Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang, Bahar pun dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bahar lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa memohon kepada majelis hakim agar Bahar dihukum penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang

Load More