SuaraJabar.id - Penceramah kondang Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Bahar karena terbukti bersalah telah menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja.
"Menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda 50 juta rupiah, jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad saat membacakan amar putusan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin iti terbukti bersalah lantaran menyiksa dan merampas kemerdekaan dua korban bernama Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.
Selain itu, penyiksaan yang dilakukan Bahar masih dilakukan terhadap korban Khoirul yang masiih berusia di umur.
"Mengadili, terdakwa Habib Asayyid Bahar bin Smith telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta merampas kebebasan orang yang mengakibatkan luka berat di muka hukum secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka," tukasnya.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, Bahar terbukti bersalah dan tindakan yang dilakukan Bahar dijerat sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus.
Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang, Bahar pun dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bahar lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa memohon kepada majelis hakim agar Bahar dihukum penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang
-
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya
-
Bacakan Nota Pembelaan, Bahar Bin Smith Mengaku Tak Percaya Polisi
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Bahar Smith Siap Tanggung Jawab
-
Di Sidang, Bahar Smith Tanyakan Hukuman Habib Palsu ke Ahli Pidana
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Menyambung Titik-Titik Wisata: Pentingnya Integrasi Transportasi Udara dan Industri
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong