SuaraJabar.id - Penceramah kondang Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada Bahar karena terbukti bersalah telah menganiaya dan merampas kemerdekaan dua remaja.
"Menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda 50 juta rupiah, jika tak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad saat membacakan amar putusan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019).
Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin iti terbukti bersalah lantaran menyiksa dan merampas kemerdekaan dua korban bernama Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi dan Cahya Abdul Jabar.
Selain itu, penyiksaan yang dilakukan Bahar masih dilakukan terhadap korban Khoirul yang masiih berusia di umur.
"Mengadili, terdakwa Habib Asayyid Bahar bin Smith telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta merampas kebebasan orang yang mengakibatkan luka berat di muka hukum secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka," tukasnya.
Berdasarkan keputusan majelis hakim, Bahar terbukti bersalah dan tindakan yang dilakukan Bahar dijerat sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus.
Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan seseorang, Bahar pun dikenakan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bahar lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa memohon kepada majelis hakim agar Bahar dihukum penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Vonis, Massa Pendukung Bahar Bin Smith Padati Lokasi Sidang
-
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya
-
Bacakan Nota Pembelaan, Bahar Bin Smith Mengaku Tak Percaya Polisi
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Bahar Smith Siap Tanggung Jawab
-
Di Sidang, Bahar Smith Tanyakan Hukuman Habib Palsu ke Ahli Pidana
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa