SuaraJabar.id - Ratusan masa pendukung Habib Bahar bin Smith memadati depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Selasa (9/7/2019) pagi. Bahar bin Smith akan menjalani sidang vonis hari ini.
Pantauan di lapangan, sekitar pukul 09.10 WIB, halaman gedung Perpustakaan dan Kearsipan itu sudah dikelilingi dengan kawat berduri yang dipasang oleh tim keamanan dari kepolisian.
Untuk akses pintu masuk hanya berada di pinggir sebelah kanan. Setiap orang yang akan masuk ke area dalam perpustakaan diperiksa dulu beberapa kali oleh tim pengaman dari kepolisian. Selain di depan pintu masuk pemeriksaan juga dilakukan di depan portal bagian luar gedung itu.
Tampak ratusan masa pendukung Bahar bin Smith memadati bagian depan gedung tepatnya di badan Jalan Seram. Petugas kepolisian berjaga mulai di belokan Jalan Seram hingga bagian depan gedung Pepustakaan dan Kearsipan. Masa itu sesekali memekikan takbir dan merapalkan salawat.
Baca Juga: Bantah Jawaban Jaksa Soal Usia, Bahar bin Smith Beberkan Kriteria Versinya
"Takbir, Allahuakbar, takbir, Allahuakbar, takbir, Allahuakbar," pekik masa pendukung Bahar.
Mobil komando terlihat kokoh terparkir tepat di tengah jalan seram di depan gedung itu. Mobil itu dikerumuni ratusan masa pendukung Bahar bin Smith. Spanduk juga bendera bertuliskan dukungan kepada Bahar terpasang hampir di sepanjang Jalan Seram.
"Kami pecinta Habib Bahar akan terus mengawal terus sidang putusan guru kami," tukas salah satu pendukung Bahar yang berorasi menggunakan pengeras suara.
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu diadili di PN Bandung usai ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ pada akhir 2018 lalu.
Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan. Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya
Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa berkeyakinan Bahar terbukti melanggar hukum lantaran melakukan penganiayaan juga merampas kemerdekaan terhadap dua orang remaja. Selain itu, Bahar pun diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Bantah Jawaban Jaksa Soal Usia, Bahar bin Smith Beberkan Kriteria Versinya
-
Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa Bahar bin Smith, Begini Alasannya
-
Usai Sidang, Bahar bin Smith Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Istrinya
-
Bacakan Nota Pembelaan, Bahar Bin Smith Mengaku Tak Percaya Polisi
-
Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Bahar Smith Siap Tanggung Jawab
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Piala Presiden 2025: Polda Jabar Terjunkan 2.632 Personel, Libatkan Jibom Amankan Si Jalak Harupat
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi