SuaraJabar.id - Polisi meringkus pria berinisial NDS, terduga pelaku pembongkaran kotak amal di Masjid Jami Nurul Falah Cijambe Nyomplong Desa Sukaresmi, Kecamataan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kepada polisi, bapak 46 tahun itu mengakui telah melakukan aksi pencurian kotak amal masjid sebanyak dua kali.
"Tahun 2014 di wilayah Pangleseran. Waktu itu saya mencuri kotak amal karena uangnya akan digunakan untuk makan," ungkap NDS seperti diberitakan sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com, Selasa (16/7/2019).
NDS menuturkan, saat aksi pertamanya itu ia juga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Warungkiara, dan bebas pada tahun 2015 akhir.
"Uangnya waktu itu Rp 285 ribu," tambah NDS.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cisaat, Iptu Maulana Arief, mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan tentang putusan pelaku sebelumnya yang telah melakukan tindakan percobaan pencurian kotak amal sebanyak dua kali.
"Terduga pelaku terjerat pasal 362 juncto 53 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun," pungkas Arief.
Berita Terkait
-
Terserempet Kereta, Kakek Penjual Rengginang Tewas di RS
-
Dengar Jeritan Minta Tolong, Mimin Digigit saat Rebut Kapak Pelaku KDRT
-
Dapat Order Antar Barang, Ojol Ini Malah Bawa Kabur Kamera Pesanan
-
Suami Dua Kali Dibacok Istri, Pelaku Sempat Diikat Warga karena Ngamuk
-
Patung Harimau di Tugu Perjuangan Sukabumi Ini Bikin Heboh
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah