SuaraJabar.id - Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat Achmad Fahmi mengevaluasi kegiatan pelepasan calon haji usai insiden yang menewaskan seorang pelajar akibat terjepit bus pengantar jemaah yang menyerempet pagar Gedung Juang 45 Kota Sukabumi.
"Kami segera melakukan evaluasi terkait kegiatan pelepasan maupun penyambutan jemaah haji agar insiden pada Selasa, (16/7) yang menewaskan pelajar kelas VI SD Hani Shafiy Tsaniya Hasani (12) tidak terulang kembali," kata Achmad Fahmi di Sukabumi, Kamis (18/7/2019).
Achmad merasa prihatin atas kejadian yang menewaskan seorang pelajar dan melukai empat lainnya akibat bus terakhir yang merupakan bus cadangan pengantar jemaah calon haji bagian belakangnya menyerempet pagar besi sehingga korban ada yang terjepit dan tertimpa reruntuhan pagar.
Achmad mengatakan ikut merasakan kesedihan dan berbelasungkawa serta sudah bertakziah langsung ke rumah korban di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Baca Juga: Ngeri, Begini Detik-Detik Insiden Kecelakaan Bus Pengantar Haji Sukabumi
Sementara untuk empat korban yang mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi seluruh biaya perawatannya ditanggung Pemkot Sukabumi, katanya.
"Kami berharap ke depannya tidak kejadian serupa dan ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran. Untuk kasus tersebut, kami serahkan penanganannya kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Fahmi mengimbau kepada siapapun khususnya netizen atau warganet agar tidak menyebarluaskan baik foto maupun video kejadian kecelakaan itu apalagi menyangkut korban karena khawatir keluarganya menjadi trauma.
Sementara, Polres Sukabumi Kota menetapkan EZ (45) sopir bus PO Bus Nuansa Ilham sebagai tersangka usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). EZ dinilai lalai saat mengendarai busnya saat hendak keluar dari area Gedung Juang 45 hingga menabrak pagar yang membuat salah satu mahkota pintu gerbang terjatuh dan menimpa warga yang mengantar pelepasan jemaah calon haji.
"Tersangka EZ kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) Jo pasal 310 ayat (2) Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro. (Antara)
Baca Juga: Bocah Tewas Terhimpit Bus Rombongan Haji di Sukabumi, Sopir Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Ngeri, Begini Detik-Detik Insiden Kecelakaan Bus Pengantar Haji Sukabumi
-
Bocah Tewas Terhimpit Bus Rombongan Haji di Sukabumi, Sopir Jadi Tersangka
-
Kenangan Terakhir Bocah Korban Tewas Terhimpit Bus Rombongan Haji
-
Tewas Terhimpit Bus Pengantar Jemaah Haji Sukabumi, Hani Baru Masuk SMP
-
Pengemudi Bus Calon Jemaah Haji yang Tewaskan Bocah di Sukabumi Ditangkap
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Longsor Dahsyat Lumpuhkan Jalur Cipasung-Subang, Pengendara Terjebak!
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad, Klik Cepat Link Ini
-
Desa BRILiaN Merapi, Inovasi Wisata Alam dan Pertanian Berkelanjutan yang Menginspirasi
-
Tokoh Ulama Pesantren Buntet, KH Abbas Abdul Jamil Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Lanjutan Sidang Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Saksi Ungkap Kevin Fabiano Tak Pernah Buat LPJ