Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 17 Juli 2019 | 12:13 WIB
Insiden bus menambrak pagar dan menghimpit pengantar calon jemaah haji Kota Sukabumi, Selasa (16/7/2019) petang.[Sukabumi Update]

SuaraJabar.id - Sopir bus Nuansa Ilham EZ resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden bocah terhimpit bus pengangkut rombongan jemaah haji di Gedung Juang 45 Sukabumi.

Bus bernopol F 7512 SF yang dikemudikan oleh EZ menabrak pagar Gedung Juang hingga menyebabkan seorang anak perempuan tewas terhimpit pagar dan empat orang luka-luka pada Selasa (16/7/2019).

"Setelah insiden terjadi, pihak kepolisian langsung melakukan oleh TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan malam harinya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, sebagaimana dilansir dari Sukabumiupdate.com__jaringan Suara.com, Rabu (17/7/2019).

Susatyo menjelaskan, tersangka terjerat pasal 310 ayat 4 jo ayat 2 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan, kata Sustyo, terjadi akibat sopir lalai.

Baca Juga: Kenangan Terakhir Bocah Korban Tewas Terhimpit Bus Rombongan Haji

"Diduga sopir lalai karena salah mengambil perhitungan saat melewati pagar gerbang Gedung Juang, sehingga menabrak pagar dan pagar tersebut menarik mahkota pilar dari pagar dan jatuh. Yang meninggal dunia adalah akibat tergencet oleh pagar dan empat lainnya tertimpa mahkota pagar yang jatuh. padahal tujuh bis sebelumnya berhasil melewati pagar dengan aman," tambah Susatyo.

Menurut Sustyo, sopir tersebut telah terbiasa mengendarai bus selama 12 atau 15 tahun dan bekerja di PO Nuansa Ilham sudah lebih dari tiga tahun. Sedangkan dari hasil tes urine, sopir negatif.

"Hasil tes urine hasilnya negatif, sehingga ini adalah murni kelalaian," imbuh Susatyo.

Load More