SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap peredaran nankotika jenis ganja. Tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering sebanyak 83 kilogram.
"Kami menyita ganja kering seberat 83 kilogram. Pelakunya merupakan jaringan Aceh, Sumatra –Bandung, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Selasa (23/7/2019).
Trunoyudo mengatakan, polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial VA, TS alias Galing dan YS alias Opung.
Tersangka VA yang bertindak sebagai kurir ditangkap saat menganggur ganja di Jalan Barat Cicalengka, Kabupaten Bandung sekitar pukul 23.00 WIB, pada Senin, 11 Juli 2019, lalu.
"Ini rencananya ganja itu dibawa ke Cicalengka sebagai gudang sementara yang kemudian akan disebarkan di daerah Jawa Barat, khususnya Bandung," jelasnya.
Sementara kedua tersangka lainnya yakni YS merupakan narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Adapun TS merupakan narapidana di Lapas Banceuy.
"Tersangka YS ini merupakan napi di lapas Jelekong, sementara TS merupakan napi di lapas Banceuy," terangnya.
Barang bukti ganja seberat 83 kilogram itu ditempatkan dalam 4 karung berwarna putih. Masing-masing karung itu berisi dus yang bagian luarnya ditutupi gula aren. Tersangka, kemungkinan sengaja menyimpan gula aren untuk mengelabui bau ganja yang khas.
"Barang ini ditempatkan di 4 dus yang ditutup karung dikamuflase dengan gula aren sekitar 10 kg. Tujuannya untuk menutupi bau ganja yang khas," bebernya.
Baca Juga: Sampingan Bisnis Ganja, Axl Roses Ditangkap di Batam
Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni Pasal 132 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Ustad Rahmat Baequni Jadi Tersangka Penyebar Hoaks
-
Polda Jabar Siapkan Helikopter untuk Evakuasi Pemudik yang Sakit
-
Tak Terima Prabowo Kalah, Warga Garut Ini Ditangkap karena Mau Bom Jakarta
-
Penyebar Hoaks Kecurangan Rekapitulasi Suara di Bandung Dibekuk Polisi
-
Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat
-
Rebutan Lahan Parkir Berujung Bentrok di Garut, Satu Orang Terkena Sajam
-
Sungai Cikole Mengering, Petani Sukabumi Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia
-
Data Pemerintah Makin Terintegrasi, BSSN Tekankan Pentingnya Keamanan Siber
-
Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI