SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap peredaran nankotika jenis ganja. Tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering sebanyak 83 kilogram.
"Kami menyita ganja kering seberat 83 kilogram. Pelakunya merupakan jaringan Aceh, Sumatra –Bandung, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Selasa (23/7/2019).
Trunoyudo mengatakan, polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial VA, TS alias Galing dan YS alias Opung.
Tersangka VA yang bertindak sebagai kurir ditangkap saat menganggur ganja di Jalan Barat Cicalengka, Kabupaten Bandung sekitar pukul 23.00 WIB, pada Senin, 11 Juli 2019, lalu.
"Ini rencananya ganja itu dibawa ke Cicalengka sebagai gudang sementara yang kemudian akan disebarkan di daerah Jawa Barat, khususnya Bandung," jelasnya.
Sementara kedua tersangka lainnya yakni YS merupakan narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Adapun TS merupakan narapidana di Lapas Banceuy.
"Tersangka YS ini merupakan napi di lapas Jelekong, sementara TS merupakan napi di lapas Banceuy," terangnya.
Barang bukti ganja seberat 83 kilogram itu ditempatkan dalam 4 karung berwarna putih. Masing-masing karung itu berisi dus yang bagian luarnya ditutupi gula aren. Tersangka, kemungkinan sengaja menyimpan gula aren untuk mengelabui bau ganja yang khas.
"Barang ini ditempatkan di 4 dus yang ditutup karung dikamuflase dengan gula aren sekitar 10 kg. Tujuannya untuk menutupi bau ganja yang khas," bebernya.
Baca Juga: Sampingan Bisnis Ganja, Axl Roses Ditangkap di Batam
Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni Pasal 132 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Ustad Rahmat Baequni Jadi Tersangka Penyebar Hoaks
-
Polda Jabar Siapkan Helikopter untuk Evakuasi Pemudik yang Sakit
-
Tak Terima Prabowo Kalah, Warga Garut Ini Ditangkap karena Mau Bom Jakarta
-
Penyebar Hoaks Kecurangan Rekapitulasi Suara di Bandung Dibekuk Polisi
-
Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Sengketa 6,1 Hektare Kencana Bogor Memanas, AJB Dipersoalkan hingga Dugaan Rekayasa Hukum
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra