SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap peredaran nankotika jenis ganja. Tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering sebanyak 83 kilogram.
"Kami menyita ganja kering seberat 83 kilogram. Pelakunya merupakan jaringan Aceh, Sumatra –Bandung, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Selasa (23/7/2019).
Trunoyudo mengatakan, polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial VA, TS alias Galing dan YS alias Opung.
Tersangka VA yang bertindak sebagai kurir ditangkap saat menganggur ganja di Jalan Barat Cicalengka, Kabupaten Bandung sekitar pukul 23.00 WIB, pada Senin, 11 Juli 2019, lalu.
"Ini rencananya ganja itu dibawa ke Cicalengka sebagai gudang sementara yang kemudian akan disebarkan di daerah Jawa Barat, khususnya Bandung," jelasnya.
Sementara kedua tersangka lainnya yakni YS merupakan narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Adapun TS merupakan narapidana di Lapas Banceuy.
"Tersangka YS ini merupakan napi di lapas Jelekong, sementara TS merupakan napi di lapas Banceuy," terangnya.
Barang bukti ganja seberat 83 kilogram itu ditempatkan dalam 4 karung berwarna putih. Masing-masing karung itu berisi dus yang bagian luarnya ditutupi gula aren. Tersangka, kemungkinan sengaja menyimpan gula aren untuk mengelabui bau ganja yang khas.
"Barang ini ditempatkan di 4 dus yang ditutup karung dikamuflase dengan gula aren sekitar 10 kg. Tujuannya untuk menutupi bau ganja yang khas," bebernya.
Baca Juga: Sampingan Bisnis Ganja, Axl Roses Ditangkap di Batam
Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni Pasal 132 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Ustad Rahmat Baequni Jadi Tersangka Penyebar Hoaks
-
Polda Jabar Siapkan Helikopter untuk Evakuasi Pemudik yang Sakit
-
Tak Terima Prabowo Kalah, Warga Garut Ini Ditangkap karena Mau Bom Jakarta
-
Penyebar Hoaks Kecurangan Rekapitulasi Suara di Bandung Dibekuk Polisi
-
Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Bukan Lagi Coblos Kertas, Pilkades Serentak di Jabar Pakai E-Voting
-
Serbuan Teritorial 2025 TNI AD Tingkatkan Kualitas Hidup Warga di Lingkar Kediaman Prabowo
-
Rp104 Miliar Digelontorkan! Ini Daftar 7 Ruas Jalan Vital di Bogor Akan Mulus Total
-
Terungkap, Ini Penyebab Keracunan Makan Siang Gratis di Cipongkor: Masak Terlalu Dini
-
Bojonggede Porak-poranda Diterjang Angin Kencang, 75 Rumah dan Sekolah Rusak