SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap peredaran nankotika jenis ganja. Tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering sebanyak 83 kilogram.
"Kami menyita ganja kering seberat 83 kilogram. Pelakunya merupakan jaringan Aceh, Sumatra –Bandung, Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Selasa (23/7/2019).
Trunoyudo mengatakan, polisi juga sudah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial VA, TS alias Galing dan YS alias Opung.
Tersangka VA yang bertindak sebagai kurir ditangkap saat menganggur ganja di Jalan Barat Cicalengka, Kabupaten Bandung sekitar pukul 23.00 WIB, pada Senin, 11 Juli 2019, lalu.
"Ini rencananya ganja itu dibawa ke Cicalengka sebagai gudang sementara yang kemudian akan disebarkan di daerah Jawa Barat, khususnya Bandung," jelasnya.
Sementara kedua tersangka lainnya yakni YS merupakan narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Narkotika Jelekong, Kabupaten Bandung. Adapun TS merupakan narapidana di Lapas Banceuy.
"Tersangka YS ini merupakan napi di lapas Jelekong, sementara TS merupakan napi di lapas Banceuy," terangnya.
Barang bukti ganja seberat 83 kilogram itu ditempatkan dalam 4 karung berwarna putih. Masing-masing karung itu berisi dus yang bagian luarnya ditutupi gula aren. Tersangka, kemungkinan sengaja menyimpan gula aren untuk mengelabui bau ganja yang khas.
"Barang ini ditempatkan di 4 dus yang ditutup karung dikamuflase dengan gula aren sekitar 10 kg. Tujuannya untuk menutupi bau ganja yang khas," bebernya.
Baca Juga: Sampingan Bisnis Ganja, Axl Roses Ditangkap di Batam
Pasal yang dilanggar oleh ketiga tersangka yakni Pasal 132 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Ustad Rahmat Baequni Jadi Tersangka Penyebar Hoaks
-
Polda Jabar Siapkan Helikopter untuk Evakuasi Pemudik yang Sakit
-
Tak Terima Prabowo Kalah, Warga Garut Ini Ditangkap karena Mau Bom Jakarta
-
Penyebar Hoaks Kecurangan Rekapitulasi Suara di Bandung Dibekuk Polisi
-
Sebar Seruan People Power Bunuh 10 Polisi, Dosen di Bandung Dibekuk
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026
-
Tanpa Bojan Hodak dan Dua Pilar Asing, Bos Umuh Tuntut Persib Tetap Bermental Juara
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana