SuaraJabar.id - Brigadir Rangga Tianto, anggota Badan Pemeliharan Keamanan Mabes Polri, telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap rekan satu korpsnya, Bripka Rahmat Efendy.
Rangga tujuh kali menembak Bripka Rahmat di Polsek Cimanggis, Kamis (25/7) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Penembakan itu menyebabkan Bripka Rahmat tewas seketika.
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Polisi Asep Adi Saputra saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).
Kekinian, Brigadir Rangga telah ditahan dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Asep menambahkan, nasib tersangka akan dipecat atau tidak, harus menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang tersebut akan digelar seusai proses peradilan umum atas kasus tersebut rampung.
Untuk diketahui, tragedi berdarah bermula setelah Bripka Rahmat dan Brigadir Rangga terlibat cekcok di Polsek Cimanggis.
Kala itu, Rangga meminta agar keponakannya berinisial FZ dibebaskan setelah ditangkap Bripka Rahmat karena terlibat aksi tawuran.
Namun, saat itu, Rahmat menjawab memakai nada keras bahwa proses sedang berjalan dan FZ tidak bisa dibebaskan begitu saja karena membawa sajam berupa celurit.
Baca Juga: Tragedi Polsek Cimanggis, Kriminolog: Polisi Termakan Egonya Sendiri
Diduga kadung emosi, Brigadir Rangga mengeluarkan senjata api jenis HS 9 dan langsung memberondong tujuh tembakan ke tubuh Rahmat.
Rahmat tewas seketika di ruangan SPKT Polsek Cimanggis dengan luka di bagian dada, leher, paha dan perut.
Berita Terkait
-
Tembak Bripka Rahmat Hingga Tewas di Polsek, Brigadir Rangga Dikenal Baik
-
Ayah Tewas Ditembak Polisi di Polsek, Grace Tetap Ingin Jadi Polwan
-
Anak Ditembak Polisi di Polsek, Ayah Bripka Rahmat Sangat Terpukul
-
Tragedi Polsek Cimanggis, Kriminolog: Polisi Termakan Egonya Sendiri
-
Dibunuh Rekan Polisi, Pimpinan Upayakan Naikkan Pangkat Bripka RE
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
5 Fakta Kunci Jelang Tes DNA Ridwan Kamil, Babak Penentuan Kasus Melawan Lisa Mariana
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang