Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 05 Agustus 2019 | 18:51 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

"Kepala Atas kiri sobek dua bagian, diatas Telinga kiri luka robek 1 bagian, Pipi sebelah kiri sobek sampai Telinga, Kening kanan luka sobek dan Tangan kanan luka sobek," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas

Load More