Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 07 Agustus 2019 | 19:05 WIB
Pelaku pembacokan yang mengakibatkan seorang pelajar tewas saat tawuran di Kota Depok, Jawa Barat. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Petugas Polresta Depok, Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap MI (16) yang meninggal saat terjadi tawuran di Jalan Raya Cipayung Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung pada Selasa (6/8/2019) malam.

Dalam kasus tersebut, petugas menetapkan tiga orang yang menjadi tersangka pembacokan, yakni CWA (18), MF, dan SF.

"Pelakunya yang membacok MI tiga orang hingga meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok di bagian punggung," Wakapolresta Depok AKBP Arya Pradana di Mapolresta Depok, Rabu (7/8/2019).

Arya mengatakan peristiwa tawuran itu berawal adanya pesan singkat melalui Whatsaap (WA) seorang murid sekolah yang membuat janjian untuk tawuran. Tantangan tawuran tersebut diterima dan disepakati dilaksanakan di Jalan Raya Cipayung.

Baca Juga: Tawuran Maut Terjadi Lagi di Depok, Pelajar SMA Putus Nyawa

"Kemudian sekitar 17.00 WIB korban bersama-sama sekitar 11 orang menggunakan empat sepeda motor membawa beberapa batang bambu. Mereka mendatangi tempat sesuai kesepakatan lokasi tawuran di Jalan Raya Cipayung Depok, lalu sekitar jam 18.30 wib akhirnya korban dan kawan-kawan tawuran," kata Arya.

Saat tawuran terjadi, korban tertinggal di belakang. Hingga akhirnya korban terkena bacokan pelaku di bagian punggung. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Citama Pabuaran.

"Tindak Pidana Kekerasan yg dilakukan secara bersama sama terhadap orang dan Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau 351 ayat (3) KUHP," ungkapnya.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Gara-Gara Perempuan, Dua Kelompok Pelajar SMA Negeri di Bogor Tawuran

Load More