SuaraJabar.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjanjikan kasus diskriminasi terhadap Gereja Kristen Indonesia Yasmin yang sudah ada sejak 2016 akan tuntas tahun 2019.
Bahkan, Bima Arya berharap jemaat GKI Yasmin bisa merayakan Natal 2019 secara tenang.
Bima mengatakan, proses penyelesaian kasus tersebut masih dibahas oleh tim tujuh dari GKI bersama Pemkot Bogor.
"Hari-hari ini adalah hari-hari intensif berdiskusi berkomunikasi dgn teman-teman tim tujuh GKI Jasmin, dan saya punya optimisme masalah ini akan selesai. Karena bagi kami ini bukan saja potret toleransi di Kota Bogor, tapi di Indonesia. Sebab, sudah menjadi isu nasional, dan saya berharap mendapat dukungan masalah penyelesaian dari semua pihak," kata Bima Arya saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Dia berjanji, proses diskusi tersebut akan segera menemui titik terang sehingga jemaat GKI Yasmin bisa merayakan Hari Raya Natal 2019 secara tenang di gerejanya
"Saya yakin Yasmin selesai, mudah-mudahan Natal tahun ini ada kabar baik untuk kita semua, saya optimis akan ada kabar baik," tegasnya.
Namun, dia belum mau membicarakan strategi apa yang digunakan untuk menemui jalan terang dari masalah GKI Yasmin tersebut.
"Saya enggak mau bicara fokus ke strategi, karena ini masih dalam proses komunikasi, terlalu prematur, kalau orang Sunda bilang Herang Ciana Beunang Laukna, airnya bening kemudian ikannya juga dapet. saya ingin menjadi satu konsep yang winwin solution untuk semua," kata Bima Arya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pemkot Bogor terkait pembekuan IMB GKI Yasmin.
Baca Juga: Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah, Bima Arya: Saya Sendiri Selalu di Lapangan
Namun, Wali kota Bogor kala itu, Diani Budiarto, justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Diani tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena ada pemalsuan tanda tangan oleh ketua RT setempat, Munir Karta, dalam proses penerbitan IMB.
Dia ngotot mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 soal pencabutan IMB GKI Yasmin.
Berita Terkait
-
Salat Idul Adha di Kebun Raya Bogor, Jokowi: Harusnya Bisa Lebih Nyaman
-
Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah, Bima Arya: Saya Sendiri Selalu di Lapangan
-
Merengek ke Jokowi dan Ridwan Kamil, Pria Ini Tangisi Kondisi Ciliwung
-
Anies dan Bima Arya Terlibat 'Baku Hantam' di Bogor, Ada Apa?
-
Hadapi Arus Balik, Bima Arya: Kota Bogor Tidak Anti Terhadap Pendatang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya