SuaraJabar.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjanjikan kasus diskriminasi terhadap Gereja Kristen Indonesia Yasmin yang sudah ada sejak 2016 akan tuntas tahun 2019.
Bahkan, Bima Arya berharap jemaat GKI Yasmin bisa merayakan Natal 2019 secara tenang.
Bima mengatakan, proses penyelesaian kasus tersebut masih dibahas oleh tim tujuh dari GKI bersama Pemkot Bogor.
"Hari-hari ini adalah hari-hari intensif berdiskusi berkomunikasi dgn teman-teman tim tujuh GKI Jasmin, dan saya punya optimisme masalah ini akan selesai. Karena bagi kami ini bukan saja potret toleransi di Kota Bogor, tapi di Indonesia. Sebab, sudah menjadi isu nasional, dan saya berharap mendapat dukungan masalah penyelesaian dari semua pihak," kata Bima Arya saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Dia berjanji, proses diskusi tersebut akan segera menemui titik terang sehingga jemaat GKI Yasmin bisa merayakan Hari Raya Natal 2019 secara tenang di gerejanya
"Saya yakin Yasmin selesai, mudah-mudahan Natal tahun ini ada kabar baik untuk kita semua, saya optimis akan ada kabar baik," tegasnya.
Namun, dia belum mau membicarakan strategi apa yang digunakan untuk menemui jalan terang dari masalah GKI Yasmin tersebut.
"Saya enggak mau bicara fokus ke strategi, karena ini masih dalam proses komunikasi, terlalu prematur, kalau orang Sunda bilang Herang Ciana Beunang Laukna, airnya bening kemudian ikannya juga dapet. saya ingin menjadi satu konsep yang winwin solution untuk semua," kata Bima Arya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pemkot Bogor terkait pembekuan IMB GKI Yasmin.
Baca Juga: Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah, Bima Arya: Saya Sendiri Selalu di Lapangan
Namun, Wali kota Bogor kala itu, Diani Budiarto, justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Diani tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena ada pemalsuan tanda tangan oleh ketua RT setempat, Munir Karta, dalam proses penerbitan IMB.
Dia ngotot mencabut IMB GKI Yasmin. Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 soal pencabutan IMB GKI Yasmin.
Berita Terkait
-
Salat Idul Adha di Kebun Raya Bogor, Jokowi: Harusnya Bisa Lebih Nyaman
-
Wacana PNS Bisa Kerja di Rumah, Bima Arya: Saya Sendiri Selalu di Lapangan
-
Merengek ke Jokowi dan Ridwan Kamil, Pria Ini Tangisi Kondisi Ciliwung
-
Anies dan Bima Arya Terlibat 'Baku Hantam' di Bogor, Ada Apa?
-
Hadapi Arus Balik, Bima Arya: Kota Bogor Tidak Anti Terhadap Pendatang
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok