SuaraJabar.id - Juru Bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bona Sigalingging menyambut baik Wali Kota Bogor Bima Arya yang akan menyelesaikan kasus diskriminasi terhadap GKI Yasmin tahun ini.
Ia menilai Bima Arya memilki keseriusan dalam menuntas kasus diskriminasi terhadap GKI Yasmin.
"Kami menyambut baik itu ya dan kita memang melihat kayaknya memang terlepas dari proses yang masih berjalan dia punya keseriusan untuk menyelesaikan ini dan kami mengapresiasi itu," ujar Bona saat dihubungi Suara.com, Kamis (15/8/2019)
Ia pun berharap Bima Arya lebih konkret dalam menyelesaikan kasus tersebut. Kendati demikian, Bona belum mengetahui langkah apa yang bakal diambil Bima Arya.
"Mudah-mudahan tahun ini dia akan lebih konkrit menyelesaikan langkah-langkahnya seperti apa dan itu yang masih kami tunggu. Mudah mudahan yang dia bilang tahun ini, ya semuanya selesai," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjanjikan kasus diskriminasi terhadap Gereja Kristen Indonesia Yasmin yang sudah ada sejak 2016 akan tuntas tahun 2019.
Bahkan, Bima Arya berharap jemaat GKI Yasmin bisa merayakan Natal 2019 secara tenang. Bima mengatakan, proses penyelesaian kasus tersebut masih dibahas oleh tim tujuh dari GKI bersama Pemkot Bogor.
"Hari-hari ini adalah hari-hari intensif berdiskusi berkomunikasi dgn teman-teman tim tujuh GKI Jasmin, dan saya punya optimisme masalah ini akan selesai. Karena bagi kami ini bukan saja potret toleransi di Kota Bogor, tapi di Indonesia. Sebab, sudah menjadi isu nasional, dan saya berharap mendapat dukungan masalah penyelesaian dari semua pihak," kata Bima Arya saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Dia berjanji, proses diskusi tersebut akan segera menemui titik terang sehingga jemaat GKI Yasmin bisa merayakan Hari Raya Natal 2019 secara tenang di gerejanya
Baca Juga: GKI Yasmin Sambut Baik Optimisme Pemkot Bogor Selesaikan Kasus Diskriminasi
"Saya yakin Yasmin selesai, mudah-mudahan Natal tahun ini ada kabar baik untuk kita semua, saya optimis akan ada kabar baik," tegasnya.
Namun, dia belum mau membicarakan strategi apa yang digunakan untuk menemui jalan terang dari masalah GKI Yasmin tersebut.
"Saya enggak mau bicara fokus ke strategi, karena ini masih dalam proses komunikasi, terlalu prematur, kalau orang Sunda bilang Herang Ciana Beunang Laukna, airnya bening kemudian ikannya juga dapet. saya ingin menjadi satu konsep yang winwin solution untuk semua," kata Bima Arya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pemkot Bogor terkait pembekuan IMB GKI Yasmin.
Namun, Wali kota Bogor kala itu, Diani Budiarto, justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Diani tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena ada pemalsuan tanda tangan oleh ketua RT setempat, Munir Karta, dalam proses penerbitan IMB.
Tag
Berita Terkait
-
GKI Yasmin Sambut Baik Optimisme Pemkot Bogor Selesaikan Kasus Diskriminasi
-
Peringati Kemerdekaan, Warga Bogor Kibarkan Bendera di Puncak Gunung Munara
-
Warga Bogor Serahkan Seekor Buaya Muara ke BKSDA
-
Siswi SMK di Bogor Hilang Dari Rumahnya Dua Pekan
-
Bayi Berselimut Ungu Dibuang di Warung Soto Mi Bogor
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa