SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota meringkus seorang pemuda bernama Fadli (22) di Jalan Serang Setu, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/8/2019) malam. Pemuda itu diringkus setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, mengatakan Fadli (22)menyelipkan ganja siap hisap di dalam celana dalamnya atau sempak dengan terbungkus kertas berwarna cokelat.
"Kita temukan barang bukti dalam celana dalam tersangka, kami masih gali ganja itu mau di gunakan sendiri atau di jual tersangka," ujar Sunardi, Senin (19/8/2019).
Sunardi menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Ia menyebut sejumlah warga Selatan Kabupaten Bekasi sudah resah adanya transaksi narkoba.
Petugas yang mendapatkan informasi, kata dia, langsung melakukan terjun ke lapangan dan mendapatkan informasi bahawa di Jalan Serang Setu sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari situ, petugas langsung melakukan pengamatan untuk membuktikan infomasi masyarakat tersebut.
Tidak lama berselang, kemudian datang laki-laki mencurigakan seorang diri menggunakan sepeda motor.
Gerak-geriknya saat itu cukup mencurigakan. Dia duduk di atas motor sambil memainkan telepon genggam dan melirik lingkungan sekitar.
"Saat itu di lokasi kondisi sepi dan hanya segelintir warga halu lalang saja," katanya.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Paket Ganja di Pelabuhan Tanjung Priok
Petugas yang curiga langsung menghampirinya, rupanya tersangka makin gusar dan panik. Bahkan, saat diminta kartu identitas tersangka semakin panik.
Petugas yang mencium gelagat tersebut langsung menggeledah pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya petugas tidak menemukan barang haram tersebut di pakaian korban.
Setelah didesak, akhirnya tersangka mengakui ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat itu disimpan dalam celana dalamnya.
Kepada polisi Fadli mengakui ganja itu miliknya dan akan digunakan bersama teman-temannya.
"Kami sedang buru pemasoknya, tersangka merupakan pemakai saja," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Polres Metro Bekasi Buka Layanan Penitipan Barang Berharga Saat Lebaran
-
Laporan Dicabut, Polisi Batalkan Pemeriksaan Istri Eks Danjen Kopassus
-
Ratusan Buruh di Bekasi Rela Antre Demi SIM Gratis Saat May Day 2019
-
Komplotan Pencuri Gondol Dana BOS Sebanyak Rp 111 Juta
-
Usai Bunuh 1 Keluarga di Bekasi, Pelaku Berencana Kabur ke Gunung
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
Tak Hanya Ibu Tiri, Polisi Dalami Dugaan Pidana Pembiaran oleh Ayah Kandung NS di Sukabumi
-
Mengenal Konsep Dasar Forex
-
Tiga Tersangka Pembudidaya Ganja Diamankan, Salah Satunya Pekerja MBG
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
Polisi Gempur Judi Sabung Ayam di Selaawi Garut, Arena Ilegal Kini Rata dengan Tanah