SuaraJabar.id - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota meringkus seorang pemuda bernama Fadli (22) di Jalan Serang Setu, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/8/2019) malam. Pemuda itu diringkus setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi, mengatakan Fadli (22)menyelipkan ganja siap hisap di dalam celana dalamnya atau sempak dengan terbungkus kertas berwarna cokelat.
"Kita temukan barang bukti dalam celana dalam tersangka, kami masih gali ganja itu mau di gunakan sendiri atau di jual tersangka," ujar Sunardi, Senin (19/8/2019).
Sunardi menuturkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Ia menyebut sejumlah warga Selatan Kabupaten Bekasi sudah resah adanya transaksi narkoba.
Petugas yang mendapatkan informasi, kata dia, langsung melakukan terjun ke lapangan dan mendapatkan informasi bahawa di Jalan Serang Setu sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari situ, petugas langsung melakukan pengamatan untuk membuktikan infomasi masyarakat tersebut.
Tidak lama berselang, kemudian datang laki-laki mencurigakan seorang diri menggunakan sepeda motor.
Gerak-geriknya saat itu cukup mencurigakan. Dia duduk di atas motor sambil memainkan telepon genggam dan melirik lingkungan sekitar.
"Saat itu di lokasi kondisi sepi dan hanya segelintir warga halu lalang saja," katanya.
Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 500 Kg Paket Ganja di Pelabuhan Tanjung Priok
Petugas yang curiga langsung menghampirinya, rupanya tersangka makin gusar dan panik. Bahkan, saat diminta kartu identitas tersangka semakin panik.
Petugas yang mencium gelagat tersebut langsung menggeledah pelaku yang kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya petugas tidak menemukan barang haram tersebut di pakaian korban.
Setelah didesak, akhirnya tersangka mengakui ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat itu disimpan dalam celana dalamnya.
Kepada polisi Fadli mengakui ganja itu miliknya dan akan digunakan bersama teman-temannya.
"Kami sedang buru pemasoknya, tersangka merupakan pemakai saja," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Polres Metro Bekasi Buka Layanan Penitipan Barang Berharga Saat Lebaran
-
Laporan Dicabut, Polisi Batalkan Pemeriksaan Istri Eks Danjen Kopassus
-
Ratusan Buruh di Bekasi Rela Antre Demi SIM Gratis Saat May Day 2019
-
Komplotan Pencuri Gondol Dana BOS Sebanyak Rp 111 Juta
-
Usai Bunuh 1 Keluarga di Bekasi, Pelaku Berencana Kabur ke Gunung
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
6 Fakta Miris Kapasitas TPA Sarimukti yang Habis di 2026
-
Bandung Raya Siaga Satu! TPA Sarimukti Diprediksi Penuh Total Oktober 2026
-
Pangkas Waktu ke Palabuhanratu, Jalan Malasari-Cianten Bakal Ditembuskan ke Sukabumi
-
Kabar Baik Pengendara Sukabumi - Bogor, Jembatan Pamuruyan Baru Mulai Beroperasi
-
3 Hari Penumbangan Pimpinan BGN, Dari Sidak Dapur Hingga Rompi Pink Dadan Hindayana