SuaraJabar.id - Pengacara dari tersangka kasus video asusila di Kabupaten Garut, Budi Rahadian telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepolisian Resor Garut untuk tersangka perempuan inisial V.
Ia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan karena kliennya bukan pelaku melainkan korban dari mantan suaminya yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Klien kami hanya sebagai korban dalam video ini, makanya kami minta penangguhan penahanan," kata Budi melalui siaran pers di Garut, Jumat(23/8/2019).
Ia menuturkan, tersangka V merupakan mantan suami dari tersangka A yang waktu masih status suami istri dipaksa untuk merekam saat melakukan hubungan badan dengan suami maupun orang lain.
Video tersebut, kata Budi, tidak diketahui oleh kliennya telah tersebar di masyarakat, sehingga V wajar untuk ditangguhkan penahanannya dengan tetap menjalani proses hukum hingga tuntas.
"Jadi V ini adalah korban yang dipaksa oleh suaminya yang sekarang sudah mantan," katanya.
Bahkan, kata dia, V dalam video itu juga tampak tersenyum bukan karena senang, melainkan dipaksa oleh mantan suami.
Ia menambahkan, usulan penangguhan tersebut mempertimbangkan dengan kondisi kesehatan dan mental V yang kurang baik.
Menurut dia, mental kliennya sudah terganggu dengan adanya video asusila tersebut tersebar ke publik, untuk itu butuh pemulihan kondisi kejiwaannya.
Baca Juga: Partnernya di Video Mesum Positif HIV, Kesehatan Vina Garut Ikut Diperiksa
"Sudah kena (mentalnya) untuk itu kami ajukan penangguhan untuk memulihkan mentalnya," kata Budi.
Ia menyatakan, jika usulan penangguhannya dikabulkan, maka kliennya siap memenuhi syarat seperti memberi keterangan kepada penyidik selama proses hukum tersebut berjalan.
"Klien kami ini orang baik, bahkan saat di sekolahnya prestasinya bagus," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan adanya pengajuan penangguhan terhadap tersangka V dengan alasan korban dari perbuatan tersangka A.
Menurut dia, pengajuan penangguhan itu sah yang sudah diatur dalam Undang-undang, dengan pertimbangan lain untuk bisa dikabulkan oleh kepolisian.
"Usulan penangguhan ada, tapi nanti ada pertimbangan dari kami," katanya.
Berita Terkait
-
Nina Nugroho Bakal Kenalkan Tenun Sutra Garut ke New York Fashion Week
-
Partnernya di Video Mesum Positif HIV, Kesehatan Vina Garut Ikut Diperiksa
-
Kebakaran Hutan Melanda Gunung Guntur
-
Video Mesum 3 in 1 Vina Garut, Satu Pemain Positif Terjangkit HIV
-
Bupati Minta Kominfo Blokir Video Seks Vina Garut di Internet
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit
-
Rekonstruksi Penyekapan Berujung Kematian di Sumedang, Korban Diikat Jadi Sorotan
-
Pemuda di Bandung Barat Diduga Uji Coba Bom Rakitan 56 Kali, Polisi Sita Bahan Peledak
-
Polres Tasikmalaya Dalami Dugaan Korban Penipuan ASN PPPK, Modus Kenalan via Mobile Legends
-
Teja Paku Alam: Kemenangan Ini untuk Bobotoh!