SuaraJabar.id - Kasus peredaran video mesum berjudul Vina Garut yang diperankan Warga Garut dengan pengambilan gambar di wilayah tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan Kepolisian Resor (Polres) Garut.
Polres setempat saat ini sedang melakukan pemeriksaan digital forensik video mesum tersebut untuk mengetahui fakta baru tentang tersangka perempuan yang diduga masih di bawah umur.
"Kami lakukan pemeriksaan digital forensik, objek penyidikannya kepada dua video yang viral," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng seperti dilansir Antara di Garut pada Jumat (23/8/2019).
Ia menuturkan, barang bukti video asusila dengan pemerannya orang Garut telah dikirim ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik agar dapat diketahui waktu pengambilan video tersebut. Hasil keterangan sementara, kata dia, video tersebut sengaja direkam pada tahun 2018, sementara bulannya belum dapat dipastikan.
"Kami periksa bulannya kapan, karena ada yang bilang Juni, Oktober," ucapnya.
Ia menjelaskan tujuan pemeriksaan digital forensik itu untuk mengungkap fakta lain, jika video direkam setelah bulan April 2018, maka tersangka V sudah dewasa atau sudah berusia 18 tahun.
Namun, video yang menayangkan hubungan dengan tiga pria itu direkam sebelum April 2018, kata Maradona, maka orang yang ada dalam video itu bisa disangkakan pasal berlapis di antaranya pasal perlindungan anak.
"Kalau di bawah April, V ini bisa jadi korban karena masih di bawah umur, pria yang ada di video bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.
Ia menambahkan, Polres Garut masih mengejar tersangka lain termasuk pria yang memakai topeng dalam kasus pembuatan dan penyebaran video asusila tersebut. Meski begitu, ia menambahkan identitas tersangka yang belum ditangkap sudah diketahui dan hanya menunggu waktu untuk segera menangkapnya.
Baca Juga: Pemain Perempuan di Video Mesum Vina Garut Terpaksa Senyum karena Dipaksa
"Nanti pelaku lain masih dikejar, kalau sudah ada nanti akan diberi tahu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Tantangan Berat di Cisarua! Bima Arya: Material Longsor 20 Meter Persulit Evakuasi Korban
-
Di Balik Lumpur Pasirlangu, Dinamika Data dan Harapan Keluarga yang Belum Padam
-
Predator Anak Menghantui Cianjur: Polres Buka Posko Laporan, Diduga Korban Lebih dari 10 Orang
-
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
-
Bupati Karawang Tegaskan Moratorium Perumahan: Tak Ada Izin Baru Sampai Tata Ruang Beres