SuaraJabar.id - Pengacara dari tersangka kasus video asusila di Kabupaten Garut, Budi Rahadian telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepolisian Resor Garut untuk tersangka perempuan inisial V.
Ia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan karena kliennya bukan pelaku melainkan korban dari mantan suaminya yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Klien kami hanya sebagai korban dalam video ini, makanya kami minta penangguhan penahanan," kata Budi melalui siaran pers di Garut, Jumat(23/8/2019).
Ia menuturkan, tersangka V merupakan mantan suami dari tersangka A yang waktu masih status suami istri dipaksa untuk merekam saat melakukan hubungan badan dengan suami maupun orang lain.
Baca Juga: Partnernya di Video Mesum Positif HIV, Kesehatan Vina Garut Ikut Diperiksa
Video tersebut, kata Budi, tidak diketahui oleh kliennya telah tersebar di masyarakat, sehingga V wajar untuk ditangguhkan penahanannya dengan tetap menjalani proses hukum hingga tuntas.
"Jadi V ini adalah korban yang dipaksa oleh suaminya yang sekarang sudah mantan," katanya.
Bahkan, kata dia, V dalam video itu juga tampak tersenyum bukan karena senang, melainkan dipaksa oleh mantan suami.
Ia menambahkan, usulan penangguhan tersebut mempertimbangkan dengan kondisi kesehatan dan mental V yang kurang baik.
Menurut dia, mental kliennya sudah terganggu dengan adanya video asusila tersebut tersebar ke publik, untuk itu butuh pemulihan kondisi kejiwaannya.
Baca Juga: Video Mesum 3 in 1 Vina Garut, Satu Pemain Positif Terjangkit HIV
"Sudah kena (mentalnya) untuk itu kami ajukan penangguhan untuk memulihkan mentalnya," kata Budi.
Ia menyatakan, jika usulan penangguhannya dikabulkan, maka kliennya siap memenuhi syarat seperti memberi keterangan kepada penyidik selama proses hukum tersebut berjalan.
"Klien kami ini orang baik, bahkan saat di sekolahnya prestasinya bagus," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan adanya pengajuan penangguhan terhadap tersangka V dengan alasan korban dari perbuatan tersangka A.
Menurut dia, pengajuan penangguhan itu sah yang sudah diatur dalam Undang-undang, dengan pertimbangan lain untuk bisa dikabulkan oleh kepolisian.
"Usulan penangguhan ada, tapi nanti ada pertimbangan dari kami," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Nina Nugroho Bakal Kenalkan Tenun Sutra Garut ke New York Fashion Week
-
Partnernya di Video Mesum Positif HIV, Kesehatan Vina Garut Ikut Diperiksa
-
Kebakaran Hutan Melanda Gunung Guntur
-
Video Mesum 3 in 1 Vina Garut, Satu Pemain Positif Terjangkit HIV
-
Bupati Minta Kominfo Blokir Video Seks Vina Garut di Internet
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan