SuaraJabar.id - Pengacara dari tersangka kasus video asusila di Kabupaten Garut, Budi Rahadian telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepolisian Resor Garut untuk tersangka perempuan inisial V.
Ia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan karena kliennya bukan pelaku melainkan korban dari mantan suaminya yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Klien kami hanya sebagai korban dalam video ini, makanya kami minta penangguhan penahanan," kata Budi melalui siaran pers di Garut, Jumat(23/8/2019).
Ia menuturkan, tersangka V merupakan mantan suami dari tersangka A yang waktu masih status suami istri dipaksa untuk merekam saat melakukan hubungan badan dengan suami maupun orang lain.
Video tersebut, kata Budi, tidak diketahui oleh kliennya telah tersebar di masyarakat, sehingga V wajar untuk ditangguhkan penahanannya dengan tetap menjalani proses hukum hingga tuntas.
"Jadi V ini adalah korban yang dipaksa oleh suaminya yang sekarang sudah mantan," katanya.
Bahkan, kata dia, V dalam video itu juga tampak tersenyum bukan karena senang, melainkan dipaksa oleh mantan suami.
Ia menambahkan, usulan penangguhan tersebut mempertimbangkan dengan kondisi kesehatan dan mental V yang kurang baik.
Menurut dia, mental kliennya sudah terganggu dengan adanya video asusila tersebut tersebar ke publik, untuk itu butuh pemulihan kondisi kejiwaannya.
Baca Juga: Partnernya di Video Mesum Positif HIV, Kesehatan Vina Garut Ikut Diperiksa
"Sudah kena (mentalnya) untuk itu kami ajukan penangguhan untuk memulihkan mentalnya," kata Budi.
Ia menyatakan, jika usulan penangguhannya dikabulkan, maka kliennya siap memenuhi syarat seperti memberi keterangan kepada penyidik selama proses hukum tersebut berjalan.
"Klien kami ini orang baik, bahkan saat di sekolahnya prestasinya bagus," katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, membenarkan adanya pengajuan penangguhan terhadap tersangka V dengan alasan korban dari perbuatan tersangka A.
Menurut dia, pengajuan penangguhan itu sah yang sudah diatur dalam Undang-undang, dengan pertimbangan lain untuk bisa dikabulkan oleh kepolisian.
"Usulan penangguhan ada, tapi nanti ada pertimbangan dari kami," katanya.
Berita Terkait
-
Nina Nugroho Bakal Kenalkan Tenun Sutra Garut ke New York Fashion Week
-
Partnernya di Video Mesum Positif HIV, Kesehatan Vina Garut Ikut Diperiksa
-
Kebakaran Hutan Melanda Gunung Guntur
-
Video Mesum 3 in 1 Vina Garut, Satu Pemain Positif Terjangkit HIV
-
Bupati Minta Kominfo Blokir Video Seks Vina Garut di Internet
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung di Cibeber Cianjur Ambruk dan 198 Jiwa Mengungsi
-
Longsor hingga Banjir Lintasan Terjang Bogor, 20 Rumah Warga Terendam
-
Jalur Wisata Berbasis Sungai di Gunung Gede Pangrango Ditutup Mulai 3 Mei, Ini Alasannya
-
Lubang Septic Tank Terbuka Renggut Nyawa Balita di Sukabumi
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat