Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 23 Agustus 2019 | 19:10 WIB
Ilustrasi. [Serujambi]

SuaraJabar.id - Pengacara dari tersangka kasus video asusila di Kabupaten Garut, Budi Rahadian telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kepolisian Resor Garut untuk tersangka perempuan inisial V.

Ia mengatakan, permohonan penangguhan penahanan itu diajukan karena kliennya bukan pelaku melainkan korban dari mantan suaminya yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Klien kami hanya sebagai korban dalam video ini, makanya kami minta penangguhan penahanan," kata Budi melalui siaran pers di Garut, Jumat(23/8/2019).

Ia menuturkan, tersangka V merupakan mantan suami dari tersangka A yang waktu masih status suami istri dipaksa untuk merekam saat melakukan hubungan badan dengan suami maupun orang lain.

Baca Juga: Partnernya di Video Mesum Positif HIV, Kesehatan Vina Garut Ikut Diperiksa

Video tersebut, kata Budi, tidak diketahui oleh kliennya telah tersebar di masyarakat, sehingga V wajar untuk ditangguhkan penahanannya dengan tetap menjalani proses hukum hingga tuntas.

"Jadi V ini adalah korban yang dipaksa oleh suaminya yang sekarang sudah mantan," katanya.

Bahkan, kata dia, V dalam video itu juga tampak tersenyum bukan karena senang, melainkan dipaksa oleh mantan suami.

Ia menambahkan, usulan penangguhan tersebut mempertimbangkan dengan kondisi kesehatan dan mental V yang kurang baik.

Menurut dia, mental kliennya sudah terganggu dengan adanya video asusila tersebut tersebar ke publik, untuk itu butuh pemulihan kondisi kejiwaannya.

Baca Juga: Video Mesum 3 in 1 Vina Garut, Satu Pemain Positif Terjangkit HIV

"Sudah kena (mentalnya) untuk itu kami ajukan penangguhan untuk memulihkan mentalnya," kata Budi.

Load More