SuaraJabar.id - Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi menceritakan kronologi saat Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23 tahun) dihabisi di rumahnya oleh pembunuh bayaran yang disewa istri kedua korban, Aulia Kusuma (35).
Hal itu disampaikan Nasradi saat merilis kasus suami dan anak tiri yang dibakar di Mapolres Sukabumi, Rabu (29/8/2019) kemarin. Dalam kasus ini, Aulia juga mengajak keponakannya berinisial KV yang kini juga sudah ditangkap polisi.
Dari hasil penyidikan kasus ini, Edi dan anaknya sempat dikasih minuman jus mentimun yang sudah ditaburi obat tidur. Saat melancarkan aksi pembunuhan itu, Aulia sudah membawa para pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Dalam kasus ini, KV ikut berperan untuk memantau Dana, anak korban setiba di rumah. Bahkan, KV sempat mengajak ngobrol korban di dalam kamarnya. Tindakan itu dilakukan setelah Dana diberikan minuman yang sudah dicampur obat tidur.
"Kemudian datang tersangka KV dan bertemu AK. Saat Dana sampai, ia langsung ke kulkas ambil jus yang sudah ditaburi obat tersebut," kata Nasriadi.
Sambil menunggu reaksi dari obat tidur itu, KV bahkan sengaja menemani korban saat sedang bermain game di kamarnya. Setelah merasa obat itu sudah beraksi, KV lalu meminta dua eksekutor untuk masuk dan menghabisi nyawa Dana.
Namun, kata Nasriadi, lantaran obat bius itu tak beraksi sempurna, Dana sempat melakukan perlawanan ketika hendak dibunuh sang eksekutor. Bahkan, pemuda itu sempat berteriak meminta pertolong sebulum akhirnya tewas di tangan sang pembunuh bayaran.
"Karena obat tersebut tak terlalu berpengaruh, Dana sempat melawan dan berteriak minta tolong, para tersangka membekap dan mencekik sampai tidak bernyawa. Bahkan keluar darah dari mulut Dana," kata dia.
Setelah dipastikan sudah tak bernyawa, jasad Dana kemudian dibawa ke bawah rumah untuk disatukan dengan jasad Edi yang sudah dulu dibunuh sesuai diajak Aulia berhubungan badan di dalam kamar.
"Kemudian dana dibopong oleh SG dan disatukan jenazahnya di kamar yang ada jenazah Edi," kata dia.
Baca Juga: Kasus Mayat Terbakar Dalam Mobil, Pelakunya Anak dan Istri Korban
Dalam kasus ini, Aulia dan KV sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengembangan kasus ini, polisi juga telah menangkap dua dari empat pembunuhan bayaran yang disewa Aulia untuk menghabisi suami dan anak tirinya. Keduanya adalah Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid yang ditangkap di Lampung pada Selasa (27/8/2019) kemarin.
Belakangan, mulai terungkap motif pembunuhan yang digagas oleh Aulia. Selain terlilit utang, motif pembunuhan ditengarai lantaran Aulia hendak menguasai harta sang suami.
Istri kedua Edi itu menjanjikan uang kepada para eksekutor sebesar Rp 500 juta agar bisa menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Dari pengembangan kasus ini, polisi juga masih memburu KA dan suaminya RO yang diduga ikut membantu Aulia dalam merancang kasus pembunuhan tersebut.
Berita Terkait
-
Aksi Istri Pembakar Suami: Bubuhkan Obat Tidur hingga Ajak Edi Bersetubuh
-
Mau Eksekusi Suami, Pembunuh Bayaran Suruhan Aulia Mendadak Ayan di Jalan
-
Kuasai Harta Edi, Aulia Istri Pembakar Suami Sempat Mau Pakai Dukun
-
Terungkap, Aulia Tak Dibantu Anak Tapi Keponakan saat Bakar Suami
-
Aulia Bakar Suami dan Anak, Rancang Pembunuhan Bareng di Apartemen
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah