SuaraJabar.id - Aulia Kesuma alias AK (45) sejak awal memang ingin menghilangkan nyawa dua korban pembunuhan yang tak lain adalah suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M. Adi Pradana (23).
Dari penyidikan kasus ini, alasan Aulia mengeksekusi dan membakar jasad kedua korban di kawasan Cidahu, Sukabumi karena merasa lokasi itu sangat sepi.
Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, alasan Sukabumi menjadi lokasi pembunuhan mayat lantaran Aulia pernah mengantarkan anak tirinya ke pesantren.
"Aulia pernah mengantar korban anak tirinya ke pesantren di daerah sana dan dia tahu di sana sepi," ujar Nasriadi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (29/8/2019).
Nasradi mengatakan, awalnya Aulia dan KV alias Kevin hendak membakar Edi dan anaknya di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan setelah keduanya dieksekusi empat pembunuh bayaran. Namun, skenario awal itu tak berjalan mulus.
"Ternyata yang terbakar hanya kamar Kelvin (anak kandung AK), sedangkan garasi tempat disimpannya mayat korban tidak terbakar," katanya.
Nasriadi melanjutkan, warga setempat dan petugas pemadam kebakaran juga sempat turut membantu proses pemadaman. Namun orang-orang yang masuk ke dalam rumah diminta agar tidak masuk ke dalam garasi tempat kedua korban berada.
"Setelah masyarakat membantu memadamkan, AK mengecek ternyata tidak ada masyarakat yang sadar bahwa ada mayat di garasi," katanya.
Setelah ada penemuan mobil terbakar di Sukabumi yang diisi kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mayat Wanita Banyak Tusukan Ternyata Dibunuh Suami, Perkaranya Blokir FB
Nasriadi menyebut AK melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk memburu harta warisan demi membayar utang. Berdasarkan keterangan, Nasriadi mengungkapkan AK memiliki utang sebesar Rp 10 miliar.
"Jadi yang bersangkutan memiliki utang Rp 10 miliar, terdiri dari dua bank, bank A Rp7 miliar dan bank B Rp 2,5 miliar. Sedangkan sisanya Rp 500 juta adalah utang dia dari kartu kredit," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kontributor : Huyogo Simbolon
Berita Terkait
-
Salah Catat Kelahiran saat Mualaf, Aulia Pembakar Suami: KV Anak Saya
-
Istri Pembakar Suami dan Anak Tiri, Skenario Obat Nyamuk yang Gagal
-
Dibakar Ibu Tiri, Dana Dibunuh Eksekutor Berawal dari Main Game
-
Aksi Istri Pembakar Suami: Bubuhkan Obat Tidur hingga Ajak Edi Bersetubuh
-
Mau Eksekusi Suami, Pembunuh Bayaran Suruhan Aulia Mendadak Ayan di Jalan
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Catat Jadwalnya! Truk Sumbu Tiga Diharamkan Melintasi Jalur Pangandaran Selama Arus Mudik 2026
-
"Todong" Dedi Mulyadi, Ayep Zaki Kejar Dana Rp 16,5 Miliar Demi Beton Jalan Merbabu Sukabumi
-
Siap-Siap! Jabar Terancam Krisis Air Bersih, Musim Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Panjang
-
Awas! Jalur Alternatif Jasinga - Koleang Terancam Longsor, Pemudik Bogor - Banten Wajib Waspada
-
Wali Kota Bandung Ngamuk Proyek Halte BRT "Berantakan", Dishub Jabar Langsung Turun Tangan