SuaraJabar.id - Aulia Kesuma alias AK (45) sejak awal memang ingin menghilangkan nyawa dua korban pembunuhan yang tak lain adalah suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M. Adi Pradana (23).
Dari penyidikan kasus ini, alasan Aulia mengeksekusi dan membakar jasad kedua korban di kawasan Cidahu, Sukabumi karena merasa lokasi itu sangat sepi.
Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, alasan Sukabumi menjadi lokasi pembunuhan mayat lantaran Aulia pernah mengantarkan anak tirinya ke pesantren.
"Aulia pernah mengantar korban anak tirinya ke pesantren di daerah sana dan dia tahu di sana sepi," ujar Nasriadi di Mapolda Jawa Barat, Kamis (29/8/2019).
Baca Juga: Mayat Wanita Banyak Tusukan Ternyata Dibunuh Suami, Perkaranya Blokir FB
Nasradi mengatakan, awalnya Aulia dan KV alias Kevin hendak membakar Edi dan anaknya di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan setelah keduanya dieksekusi empat pembunuh bayaran. Namun, skenario awal itu tak berjalan mulus.
"Ternyata yang terbakar hanya kamar Kelvin (anak kandung AK), sedangkan garasi tempat disimpannya mayat korban tidak terbakar," katanya.
Nasriadi melanjutkan, warga setempat dan petugas pemadam kebakaran juga sempat turut membantu proses pemadaman. Namun orang-orang yang masuk ke dalam rumah diminta agar tidak masuk ke dalam garasi tempat kedua korban berada.
"Setelah masyarakat membantu memadamkan, AK mengecek ternyata tidak ada masyarakat yang sadar bahwa ada mayat di garasi," katanya.
Setelah ada penemuan mobil terbakar di Sukabumi yang diisi kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap kediaman korban yang berada di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dicor Semen, Mayat Anak dan Cucu Misem Ditumpuk di Lubang 40 Cm
Nasriadi menyebut AK melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk memburu harta warisan demi membayar utang. Berdasarkan keterangan, Nasriadi mengungkapkan AK memiliki utang sebesar Rp 10 miliar.
"Jadi yang bersangkutan memiliki utang Rp 10 miliar, terdiri dari dua bank, bank A Rp7 miliar dan bank B Rp 2,5 miliar. Sedangkan sisanya Rp 500 juta adalah utang dia dari kartu kredit," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Kontributor : Huyogo Simbolon
Berita Terkait
-
Salah Catat Kelahiran saat Mualaf, Aulia Pembakar Suami: KV Anak Saya
-
Istri Pembakar Suami dan Anak Tiri, Skenario Obat Nyamuk yang Gagal
-
Dibakar Ibu Tiri, Dana Dibunuh Eksekutor Berawal dari Main Game
-
Aksi Istri Pembakar Suami: Bubuhkan Obat Tidur hingga Ajak Edi Bersetubuh
-
Mau Eksekusi Suami, Pembunuh Bayaran Suruhan Aulia Mendadak Ayan di Jalan
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'
-
BRI Kucurkan Dana ESG untuk Energi Terbarukan dan Pembiayaan Hijau
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!