Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 15:04 WIB
Lokasi kediaman Roni pembunuh bayi tirinya dengancara dibanting diDesa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [Suara.com/M Yacub]

4. Penjual es kelapa

Roni merupakan seorang pedagang yang menjual es kelapa dan warung makan. Ia mempunyai tiga ruko dalam bisnis itu. Kini, ruko dengan rolling door berwarna merah itu telah di garis polisi. Roni pun telah ditahan oleh Polsek Serang Baru.

5. Terancam 15 tahun bui

Kapolsek Serang Baru AKP Wito mengatakan, tersangka Roni dikenakan pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Ayah Tiri Pembunuh Bayi di Bekasi Disebut Kawini 10 Wanita dalam Setahun

"Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Wito.

Load More