Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 15:44 WIB
Kantor DPRD Kota Sukabumi. [Sukabumi Update/Istimewa]

"Rencana pelantikan anggota DPRD Kota Sukabumi yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019. Sebelum ada pelantikan, tugas dan kewenangan anggota DPRD periode sebelumnya masih tetap melekat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap sekretariat yang secara sepihak telah menghentikan hak-hak keuangan DPRD hampir selama satu bulan. Bahkan pihak sekretariat pun berencana tidak akan membayar gaji termasuk tunjangan untuk Bulan Agustus.

Alasannya pihak sekretariat mengacu pada surat penjelasan Kemendagri yang menafsirkan masa jabatan anggota DPRD berlaku 5 tahun atau sama dengan 60 bulan.

"Acuan kami adalah Undang-undang maupun peraturan pemerintah. Sedangkan pihak sekwan berpatokan pada surat penjelasakan kemendagri. Maenya undang-undang dan PP kalah dengan selembar surat penjelasan kemendagri yang tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan," lanjutnya.

Baca Juga: Sukabumi Dilanda Suhu Dingin, KUA Kebanjiran Order Nikahkan Pasangan

Atas dasar itu, Anwar menegaskan anggota DPRD periode 2014 – 2019 masih memiliki hak-hak keuangan termasuk gaji untuk Bulan Agustus. Apabila hak-hak keuangan itu tidak dicairkan pihak sekwan, sejumlah anggota DPRD sudah bersiap-siap untuk melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sukabumi.

"Kami sudah berkonsultasi dengan beberapa pengacara untuk melakukan gugatan class action. Namun kami masih menunggu itikad baik pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Sukabumi Bersama Sekretaris DPRD," katanya.

Terkait kinerja pejabat sekretaris dewan, Ketua Fraksi PAN Faisal Anwar Bagindo mengungkap masalah yang selama ini terjadi.

"Saya minta wali kota untuk melakukan evaluasi. Sebab kisruh yang sering terjadi di Kantor DPRD tiada lain akibat sikap sekretaris yang kurang akomodatif," kata Faisal.

Menanggapi hal itu, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengakui pengangkatan Sekretaris DPRD menjadi kewenangannya. Hanya saja salah satu pertimbangan pengangkatan Sekretaris DPRD tetap akan memperhatikan usulan pimpinan DPRD.

Baca Juga: Gempa Banten Dirasakan Hingga Sukabumi, Belum Ada Laporan Kerusakan

"Dalam pengangkatan Sekretaris DPRD ini kami tetap akan memperhatikan usulan pimpinan DPRD. Silahkan nanti sampaikan kepada kami," kata Fahmi dalam rekaman yang diperdengarkan anggota DRPD Kota Sukabumi Rojab Asyari kepada sukabumiupdate.com-jaringan Suara.com pada Jumat (30/8/2019).

Load More