SuaraJabar.id - Belasan Anggota DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat menggeruduk kantor balai kota menununtut pemerintah kota (pemkot) membayarkan gaji mereka di bulan Agustus 2019.
Dalam pertemuan yang dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang juga didampingi Sekda Dida Sembada, belasan anggota DPRD tersebut juga menyoal kinerja Sekretaris DPRD (sekwan) Kota Sukabumi Asep Lela Sukmana.
Tercatat 17 anggota DPRD periode 2014-2019, hadir dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi. Dia didampingi tujuh pimpinan fraksi di antaranya Faisal Anwar (Ketua Fraksi PAN), Momi Soraya (Ketua Fraksi Gerindra), Yanti Indri (Ketua Fraksi PPP), Dadang Suparman (Ketua Fraksi Golkar), dan Iwan Adhar Ridwan (Ketua Fraksi PDI-P). Sedangkan Fraksi PKS diwakili Sekretaris Dani Ramdhani dan Fraksi Hanura diwakili Sekretaris Yatna Rufiatna.
Menurut Yunus, permasalahan jelang akhir masa jabatan berkaitan dengan rencana pembahasan evaluasi Perubahan APBD Kota Sukabumi 2019. Selain itu, masalah tidak kalah penting adalah hak-hak keuangan DPRD yang dihentikan sejak 5 Agustus lalu.
Baca Juga: Sukabumi Dilanda Suhu Dingin, KUA Kebanjiran Order Nikahkan Pasangan
"Sejak 5 Agustus lalu, hak-hak keuangan kami sebagai anggota DPRD sudah dihentikan oleh pihak sekretariat. Padahal kami masih menjabat dan melaksanakan tugas seperti biasanya," kata Yunus.
Pernyataan Yunus diperkuat anggota Fraksi Pembangunan, Anwar Hermansyah. Dia merinci sejumlah kegiatan yang masih tetap dilaksanakan anggota DPRD Kota Sukabumi pasca dihentikannya hak-hak keuangan DPRD.
Di antaranya menghadiri rangkaian acara penting selama Agustus 2019 maupun rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan terkait penjelasan RAPBN tahun 2020.
"Bahkan, kami masih tetap melaksanakan tugas untuk menyambut kedatangan tamu yang melakukan studi banding ke Kota Sukabumi. Selain itu, kami sedang melakukan persiapan pembahasan evaluasi gubernur mengenai Perubahan APBD 2019 yang notabene untuk kepentingan masyarakat Kota Sukabumi," sambung Anwar.
Dijelaskannya, hak-hak keuangan DPRD diberhentikan sepihak oleh sekretariat DPRD dengan dalih masa jabatan anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014 – 2019 sudah berakhir sejak 5 Agustus lalu.
Baca Juga: Gempa Banten Dirasakan Hingga Sukabumi, Belum Ada Laporan Kerusakan
Padahal, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, jabatan anggota DPRD akan berakhir ketika anggota DPRD yang baru hasil Pemilu 2019 sudah resmi dilantik.
Berita Terkait
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
7 Makanan Lebaran Khas Sukabumi yang Bikin Kangen saat Lebaran Tiba
-
Ramadan Penuh Berkah, Cleanermasjid & Driver ShopeeFood Kompak Bantu Masjid
-
Tanah Bergerak Guncang Bandung, 20 Rumah Rusak
-
Bencana Mengerikan di Sukabumi, BNPB: 5 Orang Tewas, Ratusan Rumah Rata dengan Tanah
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas