Chandra Iswinarno
Senin, 09 September 2019 | 16:02 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Menurut Reny, pencairan honorarium kemasyarakatan sudah masuk pada APBD Perubahan 2019. Setelah pembahasan di DPRD Kota Bekasi, APBD Perubahan sudah ditetapkan dan sekarang masih proses evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Di APBD Perubahan 2019 juga sudah memuat hal itu. Namun masih di koreksi Pemprov Jabar," ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Reny akan memastikan seluruh penerima insentif honorarium kemasyarakatan tetap menerima asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

"Asuransi penerima insentif hingga linmas tetap kita cover asuransi BPJS Ketenagakerjaannya," ungkap Reny.

Diketahui, pemberian insentif kepada RT sebesar Rp 1.250.000 dan Insentif RW sebesar Rp 1.750.000 dan Kader Posyandu sebesar Rp 400.000, insentif pimpinan atau pemuka umat beragama sebesar Rp 300.000, pemelihara rumah ibadah sebesar Rp 200.000.

Kemudian insentif kepada pengurus majelis umat beragama tingkat kecamatan sebesar Rp 750.000, dan pengurus Majelis Umat Beragama tingkat kelurahan sebesar Rp 500.000.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More