SuaraJabar.id - Ketua RT dan RW serta kader posyandu yang ada di Kota Bekasi, Jawa Barat belum mendapatkan upah atau honornya sejak Maret 2019.
Hingga enam bulan terakhir, mereka masih menunggu kucuran honor yang biasanya diberikan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
"Honornya belum cair dari Maret 2019, kami sampai sekarang belum mendapatkan hak upah," kata Ketua RT 01 di RW 11 Kelurahan/Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Andi saat dihubungi, Senin (9/9/2019).
Sejauh ini, sambil menunggu pencairan honor dari pemerintah setempat, Andi mengaku semua sekretariat RT/RT di wilayahnya terpaksa mengandalkan urunan dari warga.
"Urunan itu kami tarik hanya untuk kegiatan saja. Kalau tidak ada kegiatan kita tidak mintai warga. Dan hasil pungutan itu kita gunakan untuk konsumsi kegiatan," ungkapnya.
Kabar yang beredar, Pemerintah Kota Bekasi bakal menghapus insentif atau honor bagi Ketua RT/RW serta pengurus dan anggota tim PKK sekaligus kader posyandu.
Mendengar informasi tersebut, Andi berharap pemerintah setempat mengevaluasi rencana penghapusan insentif bagi para RT/RW dan juga pengurus sertda kader posyandu dan PKK.
"Karena selama ini dana yang kami dapat juga untuk kepentingan sekretariat. Dana itu kami pakai apabila ada kegiatan-kegiatan juga keperluan yang mendesak," ujar dia.
Sejauh ini, Andi selalu menerima honor setiap bulan sebesar Rp 1,2 juta per bulan. Sedangkan, untuk RW diberikan honor Rp 1,5 juta per bulan.
Baca Juga: Bentangkan Karton di Balkon, Mahasiswa Tolak Pelantikan DPRD Kota Bekasi
"Setiap pencairan anggaran diberikan secara transfer langsung ke Ketua RT maupun RW," katanya.
Sementara itu, Ketua Posyandu Mawar Tiga di RT 06/04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Joice Langi membenarkan terjadinya hal serupa.
"Iya benar, honor untuk kami (kader posyandu) itu sebesar Rp 400 ribu. Biasanya, kami mendapatkan honor itu setiap bulan," ungkap Joice.
Ia menjelaskan, kader posyandu di wilayahnya berjumlah 10 orang. Upah yang diterima biasanya untuk keperluan pribadi.
"Sekarang sudah pada komplain yang lain, menanyakan upah itu. Kami berharap agar dana itu segera cair karena takut kerja para kader tidak maksimal nantinya karena tuntutan kerja," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bekasi mempunyai kewajiban untuk membayar intensif bagi 7.806 ketua RT, 1.013 ketua RW serta 16.101 orang pengurus dan anggota tim PKK juga kader posyandu dan pendamping kader posyandu.
Berita Terkait
-
TWUP4 Kota Bekasi: Perlu Kajian Mendalam untuk Terapkan Jalan Berbayar
-
Wacana PNS Bisa Kerja Dari Rumah, Wawalkot Bekasi: Harus Dipilah Lagi
-
Ini Pembelaan Kota Bekasi Soal 21 Bus Hibah Kemenhub yang Mangkrak
-
Kemenhub Desak Pemkot Bekasi Operasikan 21 Bus Hibah
-
Pendanaan UKW Disorot Legislatif, Pemkot Bekasi: Yang Setujui Anggaran DPRD
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif
-
Mahasiswa Geruduk Kejari dan PN Bogor, Pertanyakan Penanganan Perkara Julia binti Djohar Tobing
-
Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara
-
Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran
-
DPRD Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi PSEL Kayumanis Usai Ditolak Emak-emak