SuaraJabar.id - Kendala pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kota Depok, Jawa Barat masih berlanjut.
Warga di area tersebut enggan ditertibkan sebelum diberikan santunan yang layak dari pemerintah pusat yakni Kementrian Agama.
Menangapi hal tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan proses penertiban rumah warga di area pemancar RRI sudah tahapan peringatan satu atau SP1.
"Sekarang dalam proses peringatan atau teguran, kalau enggak salah masih teguran satu atau SP1, nanti baru SP2 dan SP3. Baru nanti kita akan kordinasi dengan mereka (warga)," kata Idris di Balaikota Depok, Kamis (12/9/2019).
Dalam penertiban warga di area RRI, Pemkot Depok melakukan berbagai pendekatan agar tidak terjadi hal yang diinginkan.
Bahkan dari Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) sudah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga saat penertiban tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan .
"Warga (terkena dampak pembangunan UIII) keinginya disantuni. Sementara negara mengunakan dana APBN (untuk santunan warga yang terkena pembangunan UIII) itu terbentur perundangan yang ada," kata Idris.
Idris menambahkan, warga yang terkena dampak pembangunan UIII di area lahan tersebut tidak punya bukti kepemilikan lahan. Artinya, warga yang tinggal di area Pemancar RRI itu ilegal.
"(Uang santunan) bisa digunakan uang lain selain APBN. Tapi itu tidak gampang," kata Idris.
Baca Juga: Komnas HAM Turun Tangan untuk Mediasi dengan Warga soal Pembangunan UIII
Sementara itu, Ketua Harian Tim Penertiban UIII Sri Utomo menambahkan proses penertiban di area itu sedang dalam proses peneguran SP1 dengan jangka waktu 10 hari. Jika tidak direspon, akan diberikan SP2 dan diberikan waktu tujuh hari dan terakhir, SP3 baru ditertibkan.
"Memang ada ketidakpuasan bagi warga yang tinggal di area itu, mereka minta diganti semua. Tapi kan terkendala Perpres Nomor 62 Tahun 2018 minimal harus tinggal 10 tahun tinggal keatas," jelasnya.
Sri juga menjelaskan warga di area RRI ini meminta ganti rugi, namun ia menyatakan tidak ada ganti rugi karena yang ada hanya pemberian santunan.
"Itu kan tanah milik negara. Kalau untuk pemberian santunan itu dihitung oleh pihak Kantor Jasa Penilaian Publik( KJPP)," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tanggan untuk mediasi konflik dalam penertiban bangunan lahan yang ditempati warga sekitar lahan RRI.
Kepala Bagian Mediasi Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Wali Kota Depok dan perwakilan dari Setwapres, Kemenag, dan warga sekitar area pembangunan UIII di wilayah lahan RRI tersebut pada Jumat (6/8/2019).
Berita Terkait
- 
            
              Komnas HAM Turun Tangan untuk Mediasi dengan Warga soal Pembangunan UIII
 - 
            
              Pembangunan Tahap 1 UIII Depok Lambat, Kemenag: Warga Minta Ganti Untung
 - 
            
              Tinjau Proyek UIII, Wapres JK Terima Aduan Lambatnya Proses Pembangunan
 - 
            
              Museum Sejarah Nabi Muhammad Akan Dibangun UIII Depok
 - 
            
              Jokowi Letakan Batu Pertama Pembangunan UIII
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
 - 
            
              Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling
 - 
            
              Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi
 - 
            
              Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
 - 
            
              Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta