SuaraJabar.id - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disahkan Selasa (17/9/2019). Meski begitu, pengesahan yang dilakukan DPR dan pemerintah tersebut dinilai terburu-buru oleh Ahli Hukum Pidana dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Gandjar Laksamana Bonaprapta.
Menurutnya, masih banyak undang-undang yang mendesak untuk disahkan DPR. Dengan pengesahan tersebut, tentunya menjadi pertanyaan besar publik.
"Undang-undang lain lebih mendesak. Kenapa tiba-tiba UU KPK (direvisi), jadi ada apa? Saya melihat prosesnya yang ngebut," katanya di Kampus UI Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (18/9/2019).
Diakui Gandjar, UU KPK memang memerlukan perbaikan. Namun, kebutuhan tersebut belum begitu mendesak hingga harus diselesaikan pada sisa masa jabatan Anggota DPR periode 2014-2019, yang kurang dari satu bulan lagi.
"Sementara dengan desain UU lama jalan kok. Jadi sebetulnya apa kebutuhannya?," tanyanya.
Dia juga menyayangkan proses revisi yang dalam pembahasannya tak melibatkan masyarakat sehingga tidak ada proses uji publik.
"Pengesahan Undang-undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat," ujarnya.
"Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan," pungkasnya.
Senada dengan Gandjar, Ketua Ikatan Alumni (Iluni) FH UI Ashoya Ratam mengatakan, proses pengesahan yang hanya dua pekan, membuat khalayak akademisi, mahasiswa, masyarakat pada umumnya tersentak.
Baca Juga: RUU KPK Disahkan DPR, SETARA Institute: Praktik Legislasi Terburuk
"Kami tersentak sebagai akademis. Bahwa Tindak Pidana Korupsi sebagai Kejahatan yang luar biasa memerlukan penanganannya juga harus luar biasa," kata dia.
Sebab jelas dia, berdirinya komisi khusus dengan tugas dan wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU no 30/2002 merupakan lembaga independen yang dapat melakukan pencegahan dan penindakan serta bebas dari keterikatan pihak manapun dan siapapun.
Karena itu, Iluni FHUI minta itikad baik pemerintah dan DPR RI untuk terciptanya efektifitas pemberantasan korupsi dan mempertahankan lembaga KPK.
"Iluni FHUI tetap mendorong lembaga KPK yang akan menjalankan amanah undang-undang tersebut melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas," katanya.
Iluni FHUI, tambahnya, akan selalu memberi masukan dan pengawalan publik kepada KPK sebagai lembaga yang dicintai masyarakat agar tetap kuat.
"Hak partisipasi publik tidak boleh dihilangkan dalam memberi masukan didalam penyusunan suatu peraturan perundang-perindangan, termasuk Hak Publik untuk mengontrol perilaku para pengambil keputusan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jawa Barat Sepekan, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
IPB University Larang Keras Sivitas Akademika Kerja Sama dengan Israel
-
Guru Besar IPB ke Influencer: Hati-hati Sampaikan Informasi Kesehatan
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya