Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 19 September 2019 | 14:01 WIB
Barang bukti uang palsu. (Suara.com/Yacub)

SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri  bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memusnahkan uang palsu Doraemon senilai Rp 2 miliar.

Seperti diberitakan Ayobandung.com—jaringan Suara.com, uang palsu tersebut merupakan barang bukti kasus penipuan.

"Uang palsu ini kami sebut uang palsu Doraemon karena di tengah uang itu terdapat gambar tokoh kartun Jepang Doraemon. Barang bukti ini disita dari pelaku penipuan investasi yang kasus sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina, Rabu (19/9/2019).

Menurutnya, kasus seperti ini unik dan sangat jarang terjadi. Dari pengungkapan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota, kasus peredaran uang palsu Doraemon tersebut merupakan penipuan yang korbannya mengalami kerugian cukup besar.

Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Senilai Rp 195 Miliar, Ibu Hamil Ikut Diciduk

Modus yang dilakukan terpidana kasus ini adalah, mengiming-imingi invetasi kepada korban dengan nilai keuntungan sangat besar.

Namun, ternyata bukan keuntungan diberikan, tetapi uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang ditengahnya terdapat gambar Doraemon.

Pada acara pemusnahan ini, Kejari Kota Sukabumi juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, obat keras ilegal, senjata api, senjata tajam, minuman keras, dan barang hasil kejahatan lain.

Para pelaku dari barang bukti ini sudah menjalani hukuman penjara. "Kami pun mengapresiasi langkah cepat pihak Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengungkap puluhan bahkan diperkirakan mencapat seratusan kasus kriminal dalam kurun waktu enam bulan terakhir," tambahnya.

Ganora mengatakan, kasus tindak pidana umum (pidum) yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap didominasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba seperti sabu-sabu dan ganja.

Baca Juga: Nenek Renta Penjual Sayur Ditipu Pakai Uang Palsu, Pelaku Kabur Naik Mobil

Maka dari itu, untuk memberantas kasus tersebut tidak hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi semua pihak khususnya keluarga. Sebab keluarga merupakan benteng utama dalam pencegahan.

Load More