SuaraJabar.id - Belasan Anggota DPRD Kota Sukabumi Jawa Barat menggeruduk kantor balai kota menununtut pemerintah kota (pemkot) membayarkan gaji mereka di bulan Agustus 2019.
Dalam pertemuan yang dihadiri Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang juga didampingi Sekda Dida Sembada, belasan anggota DPRD tersebut juga menyoal kinerja Sekretaris DPRD (sekwan) Kota Sukabumi Asep Lela Sukmana.
Tercatat 17 anggota DPRD periode 2014-2019, hadir dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Sukabumi Yunus Suhandi. Dia didampingi tujuh pimpinan fraksi di antaranya Faisal Anwar (Ketua Fraksi PAN), Momi Soraya (Ketua Fraksi Gerindra), Yanti Indri (Ketua Fraksi PPP), Dadang Suparman (Ketua Fraksi Golkar), dan Iwan Adhar Ridwan (Ketua Fraksi PDI-P). Sedangkan Fraksi PKS diwakili Sekretaris Dani Ramdhani dan Fraksi Hanura diwakili Sekretaris Yatna Rufiatna.
Menurut Yunus, permasalahan jelang akhir masa jabatan berkaitan dengan rencana pembahasan evaluasi Perubahan APBD Kota Sukabumi 2019. Selain itu, masalah tidak kalah penting adalah hak-hak keuangan DPRD yang dihentikan sejak 5 Agustus lalu.
Baca Juga: Sukabumi Dilanda Suhu Dingin, KUA Kebanjiran Order Nikahkan Pasangan
"Sejak 5 Agustus lalu, hak-hak keuangan kami sebagai anggota DPRD sudah dihentikan oleh pihak sekretariat. Padahal kami masih menjabat dan melaksanakan tugas seperti biasanya," kata Yunus.
Pernyataan Yunus diperkuat anggota Fraksi Pembangunan, Anwar Hermansyah. Dia merinci sejumlah kegiatan yang masih tetap dilaksanakan anggota DPRD Kota Sukabumi pasca dihentikannya hak-hak keuangan DPRD.
Di antaranya menghadiri rangkaian acara penting selama Agustus 2019 maupun rapat paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan terkait penjelasan RAPBN tahun 2020.
"Bahkan, kami masih tetap melaksanakan tugas untuk menyambut kedatangan tamu yang melakukan studi banding ke Kota Sukabumi. Selain itu, kami sedang melakukan persiapan pembahasan evaluasi gubernur mengenai Perubahan APBD 2019 yang notabene untuk kepentingan masyarakat Kota Sukabumi," sambung Anwar.
Dijelaskannya, hak-hak keuangan DPRD diberhentikan sepihak oleh sekretariat DPRD dengan dalih masa jabatan anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014 – 2019 sudah berakhir sejak 5 Agustus lalu.
Baca Juga: Gempa Banten Dirasakan Hingga Sukabumi, Belum Ada Laporan Kerusakan
Padahal, berdasarkan ketentuan perundangan-undangan, jabatan anggota DPRD akan berakhir ketika anggota DPRD yang baru hasil Pemilu 2019 sudah resmi dilantik.
"Rencana pelantikan anggota DPRD Kota Sukabumi yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 September 2019. Sebelum ada pelantikan, tugas dan kewenangan anggota DPRD periode sebelumnya masih tetap melekat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap sekretariat yang secara sepihak telah menghentikan hak-hak keuangan DPRD hampir selama satu bulan. Bahkan pihak sekretariat pun berencana tidak akan membayar gaji termasuk tunjangan untuk Bulan Agustus.
Alasannya pihak sekretariat mengacu pada surat penjelasan Kemendagri yang menafsirkan masa jabatan anggota DPRD berlaku 5 tahun atau sama dengan 60 bulan.
"Acuan kami adalah Undang-undang maupun peraturan pemerintah. Sedangkan pihak sekwan berpatokan pada surat penjelasakan kemendagri. Maenya undang-undang dan PP kalah dengan selembar surat penjelasan kemendagri yang tidak masuk dalam hierarki perundang-undangan," lanjutnya.
Atas dasar itu, Anwar menegaskan anggota DPRD periode 2014 – 2019 masih memiliki hak-hak keuangan termasuk gaji untuk Bulan Agustus. Apabila hak-hak keuangan itu tidak dicairkan pihak sekwan, sejumlah anggota DPRD sudah bersiap-siap untuk melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Sukabumi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
Pilihan
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
Terkini
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'
-
BRI Kucurkan Dana ESG untuk Energi Terbarukan dan Pembiayaan Hijau
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
-
Nekat Terobos Banjir di Deltamas, Puluhan Motor dan Mobil Kandas, Arus Lalu Lintas Macet Parah