SuaraJabar.id - Pelaku kasus menduduki lahan seluas 10 hektar di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang mengatasnamakan relawan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin akhirnya diciduk polisi.
Oknum tersebut mengatasnamakan Relawan Joko Widodo-Ma’aruf Amin Flores, Sumba,Timor dan Alor atau Jomari Flobamora.
Subdit 2 Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku mafia tanah itu bernama Mikael Umbu Zasa, tersangka penyerobotan lahan milik PT Cempaka Maharani Indah Realty (CMI) di Kelurahan Harjamukti.
"Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," kata Dirreskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (23/9/2019).
Pelaku ini diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan dan atau penggelapan dan atau memasuki pekarangan orang tanpa izin yang berhak.
Sementara itu, Kuasa hukum PT CMI Agus Danial memuji sikap tegas aparat Kepolisian dalam memerangi mafia tanah.
Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban sindikat perampasan tanah seperti ini.
“Kami berharap aparat bertindak tegas dan tidak memberikan ruang kelompok mafia tanah ini. Aktifitas mereka sangat meresahkan,” ujar Agus Danial.
Menurut Agus, kasus pencaplokan lahan milik PT CMI ini dilaporkan ke Polisi pada April 2018 lalu.
Baca Juga: Separuh Anggota DPRD Depok Gadaikan SK untuk Pinjaman, Setwan: Tidak Tahu
Laporan terhadap Mikael Umbu Zasa dibuat lantaran pada April 2017 lalu, tersangka yang mengatasnamakan Paguyuban Penggarap tanah eks Verponding Nomor 5658 dan mendapat kuasa dari Ahli waris untuk mengalihkan dan atau menjual lahan tersebut.
"Tak berapa lama, pada 24 Mei hingga 12 Juni 2017 Mikael Umbu Zasa melakukan pengurusan penerbitan surat-surat pernyataan garapan yang terdiri dari 17 nama penggarap termasuk dirinya atas lahan tersebut yang setelah dilakukan penelusuran pada Februari 2019 diketahui surat tersebut palsu," jelas dia.
Namun faktanya, pemalsuan surat tersebut diketahui oleh pihak Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok yang pada 12 Januari 2018 ternyata telah menerbitkan surat atas nama orang lain.
Sehingga secara otomatis surat atas lahan yang dikuasai oleh 17 nama penggarap yang diterbitkan Mikael Umbu Zasa adalah palsu.
“Dan alhamdulilah, kasusnya sudah diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Aktif di Nasdem, Pelawak Qomar Maju Pilwalkot Depok Lewat PDI Perjuangan
-
Pelawak Qomar Daftar Bakal Calon Walkot Depok di PDIP
-
Terpeleset Jatuh ke Sumur Sedalam 20 Meter, Perempuan Renta Tewas
-
Pilwalkot Depok 2020, Survei Sebut 48 Persen Warga Berharap Wali Kota Baru
-
Separuh Anggota DPRD Depok Gadaikan SK untuk Pinjaman, Setwan: Tidak Tahu
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Daihatsu Harga di Bawah Rp 70 Juta, Irit dan Bandel
Pilihan
-
Utang RI Membengkak, Sri Mulyani Tetap Santai: Masih Prudent dan Terukur
-
Flexing Barang Mewah Bisa Bikin Anda 'Disapa' Petugas Pajak!
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
Terkini
-
Bukan Sekadar Koperasi Biasa, Hambalang Berpotensi Jadi Pusat KDMP Tingkat Jawa Barat
-
Gebyar Sepak Bola Jabar! Dedi Mulyadi & Erick Thohir Rencanakan Liga 4 dan SSB Raksasa
-
Siswa SMAN 1 Bandung Tak Kebagian Meja, Dedi Mulyadi: Saya Beliin Pakai Uang Pribadi
-
Dari Kandungan Dijual ke Singapura? Polda Jabar Bongkar Sindikat Keji Perdagangan Bayi
-
Ingin Ganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran? Ternyata Tak Cukup ke Dukcapil, Wajib Lewat Jalur Ini!