Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Oktober 2019 | 17:36 WIB
Pelajar SLB tipe C Pariwisata Bundaku. [Dokumentasi]

"Proses perizinan SLB itu wewenang provinsi namun kita tetap akan bantu. Perijinan merupakan dasar dan wajib ditempuh. Untuk mengurus perijinan tidak di pungut biaya," tegas Inayatullah.

Direktur Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Sanusi mengapresiasi langkah pemerintah setempat yang cepat tanggap dalam persoalan yang di hadapai SLB tipe C Pariwisata Bundaku.

Ia menyampaikan, terlepas belum mempunyai izin operasional, pihak yayasan dan pengelola sekolah tersebut harus dihargai lantaran mau mengajarkan anak-anak berkebutuhan khusus untuk menuntut ilmu.

"Ini adalah langkah yang luar biasa. Saya mengapresiasi karena Pemda telah memfasilitasinya," imbuh Sanusi saat di hubungi.

Baca Juga: Siswa Tunanetra di SLB Tertua Telantar, Cuitan Mahasiswa Ini Viral

Sebagai informasi, SLB tipe C Pariwisata Bundaku terdapat beberapa tingkat mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bagi anak berkebutuhan khsusus.

Sekolah ini didirikan pada tahun 2008 dan beroperasi pada tahun 2012 silam. Sementara bangunan sekolah di perkirakan sudah berusia 35 tahun.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More