Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 21 Oktober 2019 | 15:41 WIB
Lamborghini Aventador yang diduga milik aktor Raffi Ahmad terbakar di Sentul, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2019). [Istimewa]

SuaraJabar.id - Satlantas Polres Bogor menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil sport Lamborghini Aventandor yang terbakar di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atas nama ibunda Raffi Ahmad, Amy Qanita.

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri mengatakan bahwa saat kejadian pengemudi atas nama Saliman (41) sempat mengaku bahwa STNK mobil tersebut ikut terbakar. Namun setelah diminta keterangan lebih lanjut, dia mengakui tidak membawa STNK karena bukan mobilnya.

"Saat kejadian informasi pengemudi menyampaikan bahwa STNK-nya ikut terbakar. Tapi setelah kita tanya lebih lanjut dan dalami ternyata yang bersangkutan tidak membawa STNK dan bukan mobilnya," kata Fadli, saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).

Diketahui, STNK mobil ala 'Batman' itu atas nama Amy Qanita yang merupakan ibunda dari aktor Raffi Ahmad. Kemudian kepada polisi, Saliman mengaku sedang meminjam mobil Lamborghini usai syuting.

Baca Juga: Sebelum Terbakar, Lamborghini Raffi Ahmad Pernah Dimodif ala Mobil Batman

"Mobil itu juga tidak pakai plat nomor, karena tadinya digunakan hanya untuk kepentingan syuting jadi tidak digunakan di jalan raya. Kawannya ini coba-coba minjam kendaraannya kemudian dibawa dari Sentul Sirkuit ke arah SICC, mungkin karena tidak bisa mengendarai atau mungkin belum mahir akhirnya menjadi overheat dan terbakar," kata Fadli.

Fadli menjelaskan, dalam kejadian tersebut tidak ada unsur tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas. Sehingga, polisi hanya mengumpulkan keterangan dan mengamankan lokasi mobil terbakar.

"Perlu kita pahami bersama bahwa itu bukan suatu tindak pidana dan bukan suatu kecelakaan lalu lintas sehingga dalam hal ini polisi hanya melaksanakan pengamanan lokasi pada saat kejadiaan sesegera mungkin mengevakuasi agar tidak menjadi tontonan menimbulkan kemacetan panjang," jelasnya.

Oleh karena itu, kendaraan seharga milyaran milik Raffi Ahmad ditahan petugas. Pengemudi mobil hanya dilakukan tindakan penilangan karena tidak menggunakan plat nomor saat berkendara.

"Kendaraanya tidak kita amankan, karena bukan delik pidana. Pajak dibayar, STNK-masih hidup lengkap, pengemudi juga ada SIM. Iya ada (pelanggaran tanpa plat nomor), itu pelanggarannya lalu lintas tidak pakai nomor polisi ada di Undang-Undang," katanya.

Baca Juga: Detik-detik Lamborghini Raffi Ahmad Terbakar: Mas Ini Keluar Asap!

Seperti diketahui, supercar jenis Lamborghini Aventador terbakar di kawasan Perumahan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (19/10/2019).

Hasil pemeriksan sementara, mobil berwarna hitam milik Raffi Ahmad itu mengalami panas mesin (overheat) hingga terbakar. Beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.

Kontributor : Rambiga

Load More