SuaraJabar.id - Penyidik Polres Metropolitan Bekasi Kota mencecar 59 pertanyaan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, saat pemeriksaan selama kurung waktu delapan jam pada Kamis (7/11/2019).
Kuasa hukum Aan Suhanda, RM Purwadi mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan seputar tugas pokok dan fungsi kliennya dalam persoalan viralnya video organisasi masyarakat (ormas) yang meminta jatah parkir di seluruh gerai minimarket.
"Ya, soal tupoksi Pak Aan sampai dengan dia bisa mengeluarkan surat tugas, sampai dengan bagaimana dia mendapatkan uang pungutan di bawah dan bagaimana uangnya sampai ke kas daerah," ungkap Purwadi pada Jumat (8/11/2019).
Purwadi menyampaikan dalam pemanggilan dan pemeriksaan itu, kliennya telah memberikan sejumlah bundel berkas yang telah diminta penyidik. Kliennya itu juga telah memberikan surat tugas yang ditujukan kepada ormas untuk pengelolaan parkir.
"Kemarin dalam pemeriksaan itu sudah cukup alat-alatnya. Tetapi apabila penyidik membutuhkan lagi, prinsipnya beliau tidak ada masalah untuk dimintai keterangan kembali," katanya.
Purwadi menjelaskan, surat tugas pengelolaan parkir di minimarket yang diterbitkan Bapenda kepada ormas tidak dapat ditarik. Akan tetapi, otomatis tak berlaku apabila waktunya habis.
"Nanti dievaluasi surat tugas tersebut, kalau memang itu tidak baik maka itu otomatis tidak di perpanjang dan otomatis berhenti. Tapi kalau hasil evaluasi bagus, itu akan diperpanjang lagi," pungkas Purwadi.
Dasar surat itu, katanya, adalah peraturan wali kota dan instruksi wali kota yang terbit pada 2017.
Sementara, praktisi hukum Naupal Al Rasyid menilai pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kepada Aan Suhanda janggal.
Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir
"Saya melihat pemanggilan terhadap Kepala Bapenda dengan adanya sangkaan atau dugaan tindakan korupsi. Adanya viral tersebut terkait tindakan korupsi," katanya.
Ia mengatakan sangkaan itu adalah tindak lanjut yang keliru. Sebab, dalam kasus ini tidak ada kerugian negara dalam aksi Ormas. Sekalipun ada tuduhan pungutan liar (pungli) dalam Pasal 12 Huruf E, kata dia, dalam aksi ormas tersebut belum dilakukan penarikan parkir lantaran saat itu, masih dalam posisi meminta.
"Tidak ada kerugian negara atau hubungan dengan APBD, tidak ada hubungannya dengan korupsi. Dan ini sebetulnya harus juga dibuktikan (oleh Polres). Sementara aksi Ormas juga tidak melawan hukum karena tidak ada pengancaman kekerasan," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir
-
Mendagri Soroti Retribusi Parkir Ditarik Ormas, Walkot Bekasi: Ada Perdanya
-
Perwakilan Perusahan Minimarket Sebut Izin Usaha di Kota Bekasi Aman
-
Aliansi Ormas dan LSM Bersatu di Bekasi: Pengusaha Tetap Akan Kita Kejar
-
Viral Video Ormas Minta Kelola Parkir, Gibas Bekasi: Kami Bukan Preman
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
-
Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta
-
Pertemukan 12 Negara, 4th IICF 2025 Pecahkan Rekor MURI untuk "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi"
-
3 Nyawa Melayang di Pendopo Garut: Kasus Pernikahan Anak Gubernur Jabar Mandek?
-
Pakar ITB Ungkap Proses Rumit dan Mahal di Balik Sumber Air Industri AMDK