SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Metro Bekasi menangkap tiga oknum anggota organisasi massa atau ormas yang kedapatan mengamuk dan menganiaya empat orang penjaga keamanan sumur PDM-14 Pertamina di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.
"Sebelum kami tahan, mereka kami tetapkan tersangka kasus penyerangan, pengeroyokan hingga pengrusakan," ujar Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi, Minggu (10/11/2019).
Ketiga pelaku oknum ormas itu masing-masing adalah tersangka P alias GF, A dan S.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, awalnya korban NES yang saat itu berada di rumah mendapatkan telepon dari rekannya RUS yang melaporkan bahwa tersangka P alias G dan kawan-kawannya berada di TKP.
Kemudian korban NES mendatangi TKP dengan menggunakan mobil.
Setelah sampai di lokasi, korban ketemu dengan tersangka P alias GF dan kawan-kawannya yang saat itu berada di TKP.
Kedatangan P alias GF dan kawan-kawannya ke TKP dikarenakan P alias GF kesal lantaran dia merasa ditantang oleh NES.
"Tersangka P langsung memukul korban NES sebanyak dua kali ke arah wajah korban," katanya.
Teman-teman NES yang berinisial AB, AS dan RUS berusaha mendekati pelaku dengan tujuan ingin membantu dan memisahkan kejadian tersebut. Namun, pelaku justru menendang teman-teman korban.
Baca Juga: Kelompok Ormas di Bekasi Diduga Aniaya Empat Orang dan Merusak Satu Mobil
Teman-teman tersangka yang pada saat itu juga berada di TKP yang sama yakni A dan S turut melakukan pengeroyokan terhadap NES.
Selain itu, para tersangka bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang yaitu merusak mobil jenis Daihatsu Xenia yang dibawa korban NES.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kerugian immateril berupa luka-luka dan kerugian materil berupa kendaraan yang dirusak oleh para tersangka tersebut.
"Nilai total kerugian sebesar Rp 15.000.000," katanya.
Atas kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti 3 baju milik korban, 1 unit mobil Xenia warna hitam beserta kunci kontak dan STNK serta 4 Lembar Visum Et Refertum. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KHUP tentang kekerasan dimuka umum.
Diberitakan sebelumnya, Kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) kembali berulah di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/11/2019) malam.
Berita Terkait
-
Kepala Bapenda Bekasi Dicecar 59 Pertanyaan oleh Polisi Terkait Surat Tugas
-
Kelompok Ormas di Bekasi Diduga Aniaya Empat Orang dan Merusak Satu Mobil
-
DPRD Kota Bekasi Panggil Kepala Bapenda Terkait Ormas Minta Jatah Parkir
-
Ormas Tagih Duit Parkir Minimarket, Pejabat Bekasi Diperiksa Polisi
-
Gedung Juang Tambun Bakal Jadi Museum, Pemkab Bekasi Anggarkan Rp 38 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
Anak Muda Bandung Diajak Kejar Mimpi di 2026 Lewat Extrajoss Ultimate Takeover
-
BP Taskin dan IPB Kebut Integrasi Data Desa Presisi Demi Hapus Kemiskinan Ekstrem
-
Belajar dari Tragedi Sumatera, Jamil Azzaini Bangun Masjid Eco Wakaf untuk 'Tangkis' Krisis Ekologis
-
Satukan Langkah untuk Sumatra, Komitmen BRI Group Dukung Pemulihan Infrastruktur