SuaraJabar.id - Kasus penembakan yang dilakukan anak Bupati Majalengka Irfan Nuralam (IN) terhadap pengusaha kontraktor asal Bandung berbuah surat pemanggilan dari pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Irfan yang kini berstatus tersangka.
"Surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada IN," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo saat dihubungi Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Kamis (14/11/2019).
Truno mengatakan, Irfan telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (13/11/2019) berdasarkan pelaporan korban. Irfan ditetapkan menjadi tersangka setelah aksi penembakan yang dilakukan pada Minggu (10/11/2019).
"Berdasarkan laporan, itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan penyalahgunaan senjata api," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pada Jumat (15/11/2019), Irfan diwajibkan memenuhi pemanggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus penembakan ini.
"Jumat ini yang bersangkutan menghadap ke penyidik. Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana," katanya.
Truno juga menyampaikan Irfan akan dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga: Anak Bupati Majalengka Jadi Tersangka Penembakan Kontraktor
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran
-
Misteri Masjid Al Afghani Sukabumi: Habiskan Rp3,6 Miliar APBD, Kini Mangkrak dan Dipenuhi Ilalang
-
Selangkah Lagi Juara! Persib Kudeta Puncak Klasemen di Tengah Teror Flare Parepare
-
Daftar Lengkap 5 Kapolda Baru yang Resmi Dilantik Kapolri Hari Ini
-
Isu Nama Jawa Barat Diganti Jadi 'Tatar Sunda' Viral, Pemprov Beri Penjelasan