SuaraJabar.id - Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret perusahaan PT Kampoeng Kurma di wilayah Bogor, Jawa Barat menuai banyak sorotan. Diduga banyak korban yang merugi hingga ratusan juta rupiah akibat bisnis investasi abal-abal tersebut.
Terkait itu, LBH Bogor secara resmi membuka posko pengaduan konsumen Kampoeng Kurma.
Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni mengatakan, posko pengaduan itu dibuka terhitung sejak Senin, tanggal 11 November 2019 Pukul 10.00 WIB.
Posko itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas kavling Kampoeng Kurma Bogor, akan tetapi belum dilakukan serah terima oleh PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek Kavling kampoeng Kurma Bogor.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (17/11/2019), LBH Bogor menduga PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek kavling kampoeng Kurma Bogor yang tidak kunjung melakukan serah terima kepada para konsumen yang telah lunas adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“
Untuk itu, LBH Bogor menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen proyek kavling Kampoeng Kurma Bogor agar segera mendaftarkan diri ke posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor yang beralamat di Jalan K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor. Atau bisa menghubungi lewat HP/WA di nomor 081317422079.
"Untuk selanjutnya secara bersama-sama melakukan upaya hukum baik Perdata, Pidana dan Kepailitan/PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek Kavling kampoeng Kurma Bogor," tulis LBH Bogor dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Dituding Investasi Bodong, Medsos Direktur Kampoeng Kurma Dikormas Warganet
Berita Terkait
-
Dituding Investasi Bodong, Medsos Direktur Kampoeng Kurma Dikormas Warganet
-
Tak Terima Disebut Penipu, PT Kampoeng Kurma Bakal Laporkan Satu Korbannya
-
Cerita Korban Investasi Bodong Kampoeng Kurma yang Kehilangan Rp 99 Juta
-
Tanah Kavling Ditanami Kurma Ternyata Bodong, Bos OJK Ngaku Belum Tahu
-
Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Klaten, Minta Ini
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Habisi Satu Keluarga Termasuk Bayi 8 Bulan di Indramayu, Terdakwa Ririn Dituntut Hukuman Mati
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa