SuaraJabar.id - Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret perusahaan PT Kampoeng Kurma di wilayah Bogor, Jawa Barat menuai banyak sorotan. Diduga banyak korban yang merugi hingga ratusan juta rupiah akibat bisnis investasi abal-abal tersebut.
Terkait itu, LBH Bogor secara resmi membuka posko pengaduan konsumen Kampoeng Kurma.
Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni mengatakan, posko pengaduan itu dibuka terhitung sejak Senin, tanggal 11 November 2019 Pukul 10.00 WIB.
Posko itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas kavling Kampoeng Kurma Bogor, akan tetapi belum dilakukan serah terima oleh PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek Kavling kampoeng Kurma Bogor.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (17/11/2019), LBH Bogor menduga PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek kavling kampoeng Kurma Bogor yang tidak kunjung melakukan serah terima kepada para konsumen yang telah lunas adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“
Untuk itu, LBH Bogor menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen proyek kavling Kampoeng Kurma Bogor agar segera mendaftarkan diri ke posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor yang beralamat di Jalan K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor. Atau bisa menghubungi lewat HP/WA di nomor 081317422079.
"Untuk selanjutnya secara bersama-sama melakukan upaya hukum baik Perdata, Pidana dan Kepailitan/PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek Kavling kampoeng Kurma Bogor," tulis LBH Bogor dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Dituding Investasi Bodong, Medsos Direktur Kampoeng Kurma Dikormas Warganet
Berita Terkait
-
Dituding Investasi Bodong, Medsos Direktur Kampoeng Kurma Dikormas Warganet
-
Tak Terima Disebut Penipu, PT Kampoeng Kurma Bakal Laporkan Satu Korbannya
-
Cerita Korban Investasi Bodong Kampoeng Kurma yang Kehilangan Rp 99 Juta
-
Tanah Kavling Ditanami Kurma Ternyata Bodong, Bos OJK Ngaku Belum Tahu
-
Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Klaten, Minta Ini
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Kevin Diks Berada di Situasi Tak Enak, CEO Gladbach Kasih Peringatan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
Terkini
-
BRI Perkuat Reputasi Global, Pimpin Daftar Bank Terbaik di Indonesia
-
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
-
BRI Perkuat Pendanaan Jangka Panjang Lewat Fokus pada Dana Murah
-
Duh!Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar, Telusuri Dugaan Video Syur dengan Pria Bertato
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti