Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Minggu, 17 November 2019 | 08:37 WIB
Ilustrasi Kampoeng Kurma Bogor. [Kampungkurma.net]

SuaraJabar.id - Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret perusahaan PT Kampoeng Kurma di wilayah Bogor, Jawa Barat menuai banyak sorotan. Diduga banyak korban yang merugi hingga ratusan juta rupiah akibat bisnis investasi abal-abal tersebut.

Terkait itu, LBH Bogor secara resmi membuka posko pengaduan konsumen Kampoeng Kurma.

Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni mengatakan, posko pengaduan itu dibuka terhitung sejak Senin, tanggal 11 November 2019 Pukul 10.00 WIB.

Posko itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas kavling Kampoeng Kurma Bogor, akan tetapi belum dilakukan serah terima oleh PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek Kavling kampoeng Kurma Bogor.

Baca Juga: Dituding Investasi Bodong, Medsos Direktur Kampoeng Kurma Dikormas Warganet

Melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (17/11/2019), LBH Bogor menduga PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek kavling kampoeng Kurma Bogor yang tidak kunjung melakukan serah terima kepada para konsumen yang telah lunas adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“

Untuk itu, LBH Bogor menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen proyek kavling Kampoeng Kurma Bogor agar segera mendaftarkan diri ke posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor yang beralamat di Jalan K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor. Atau bisa menghubungi lewat HP/WA di nomor 081317422079.

"Untuk selanjutnya secara bersama-sama melakukan upaya hukum baik Perdata, Pidana dan Kepailitan/PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek Kavling kampoeng Kurma Bogor," tulis LBH Bogor dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Penipu, PT Kampoeng Kurma Bakal Laporkan Satu Korbannya

Load More