SuaraJabar.id - Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret perusahaan PT Kampoeng Kurma di wilayah Bogor, Jawa Barat menuai banyak sorotan. Diduga banyak korban yang merugi hingga ratusan juta rupiah akibat bisnis investasi abal-abal tersebut.
Terkait itu, LBH Bogor secara resmi membuka posko pengaduan konsumen Kampoeng Kurma.
Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni mengatakan, posko pengaduan itu dibuka terhitung sejak Senin, tanggal 11 November 2019 Pukul 10.00 WIB.
Posko itu dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas kavling Kampoeng Kurma Bogor, akan tetapi belum dilakukan serah terima oleh PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek Kavling kampoeng Kurma Bogor.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (17/11/2019), LBH Bogor menduga PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek kavling kampoeng Kurma Bogor yang tidak kunjung melakukan serah terima kepada para konsumen yang telah lunas adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“
Untuk itu, LBH Bogor menghimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen proyek kavling Kampoeng Kurma Bogor agar segera mendaftarkan diri ke posko yang telah dibuka oleh LBH Bogor yang beralamat di Jalan K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor. Atau bisa menghubungi lewat HP/WA di nomor 081317422079.
"Untuk selanjutnya secara bersama-sama melakukan upaya hukum baik Perdata, Pidana dan Kepailitan/PKPU terhadap PT. Kampoeng Kurma selaku pemilik proyek Kavling kampoeng Kurma Bogor," tulis LBH Bogor dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Dituding Investasi Bodong, Medsos Direktur Kampoeng Kurma Dikormas Warganet
Berita Terkait
-
Dituding Investasi Bodong, Medsos Direktur Kampoeng Kurma Dikormas Warganet
-
Tak Terima Disebut Penipu, PT Kampoeng Kurma Bakal Laporkan Satu Korbannya
-
Cerita Korban Investasi Bodong Kampoeng Kurma yang Kehilangan Rp 99 Juta
-
Tanah Kavling Ditanami Kurma Ternyata Bodong, Bos OJK Ngaku Belum Tahu
-
Ratusan Korban Investasi Bodong Geruduk Polres Klaten, Minta Ini
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana
-
Nasabah Tak Perlu Kawatir, BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Liburan Nataru
-
Saham BBRI Terus Meningkat, Sukses Tembus Rp100 Triliun Dalam Empat Tahun Pertama
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?