SuaraJabar.id - Kasus hoaks yang menjerat penceramah Rahmat Baequni mulai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk maju ke tahap peradilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis mengatakan, bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melengkapi berkas-berkas perkara Rahmat Baequni.
"Tahap penanganan perkaranya masih dalam prapenuntutan. Kasusnya masih berproses," kata Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (4/12/2019).
Pada bulan Juni 2019, Rahmat Baequni ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks tentang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
Abdul menyebut penceramah itu disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Rahmat diduga melakukan tindak pidana menyebarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
"Yang bersangkutan sebagai terlapor menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada tanggal 17 Juni 2019," kata Abdul seperti dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).
Selain kasus Baequni, ada empat kasus hoaks serupa yang sudah mulai ditangani oleh pihaknya.
Dari keseluruhan lima kasus, tiga di antaranya sudah berstatus P-21 atau siap disidangkan.
Baca Juga: Heboh Ceramah Rahmat Baequni Sebut UFO Kendaraan Pengintai Dajjal
"Dari data tersebut, baru tiga yang sudah P-21 dan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Abdul Muis.
Berita Terkait
-
Heboh Ceramah Rahmat Baequni Sebut UFO Kendaraan Pengintai Dajjal
-
Polda Jabar Perbolehkan Rahmat Baequni Berceramah Kembali Dengan Syarat
-
Ridwan Kamil Bicara Kasus Ustaz Baequni, Hoaks KPPS Diracun
-
Ustad Rahmat Baequni Jadi Tersangka Penyebar Hoaks
-
Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Hancur Hati Guru Ini! Rekaman Pilu Saat Mengajar, Tapi Tak Satupun Murid Mau Mendengar
-
Drama Anak Mantan Kiper Persib di Kamboja: Bukan Korban TPPO, Tapi Scammer yang Cari Kerja Sendiri
-
Akhirnya! Setelah 256 Hari Menggantung, KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Kasus Bank BJB
-
3 Rekomendasi HP Murah Kualitas Bagus untuk Mahasiswa 2025: Spek Dewa, Harga Sahabat Kosan!
-
3 Laboratorium Rahasia Narkotika Beroperasi di Bogor dan Cimahi