SuaraJabar.id - Kasus hoaks yang menjerat penceramah Rahmat Baequni mulai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk maju ke tahap peradilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis mengatakan, bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melengkapi berkas-berkas perkara Rahmat Baequni.
"Tahap penanganan perkaranya masih dalam prapenuntutan. Kasusnya masih berproses," kata Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (4/12/2019).
Pada bulan Juni 2019, Rahmat Baequni ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks tentang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
Abdul menyebut penceramah itu disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Rahmat diduga melakukan tindak pidana menyebarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
"Yang bersangkutan sebagai terlapor menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada tanggal 17 Juni 2019," kata Abdul seperti dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).
Selain kasus Baequni, ada empat kasus hoaks serupa yang sudah mulai ditangani oleh pihaknya.
Dari keseluruhan lima kasus, tiga di antaranya sudah berstatus P-21 atau siap disidangkan.
Baca Juga: Heboh Ceramah Rahmat Baequni Sebut UFO Kendaraan Pengintai Dajjal
"Dari data tersebut, baru tiga yang sudah P-21 dan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Abdul Muis.
Berita Terkait
-
Heboh Ceramah Rahmat Baequni Sebut UFO Kendaraan Pengintai Dajjal
-
Polda Jabar Perbolehkan Rahmat Baequni Berceramah Kembali Dengan Syarat
-
Ridwan Kamil Bicara Kasus Ustaz Baequni, Hoaks KPPS Diracun
-
Ustad Rahmat Baequni Jadi Tersangka Penyebar Hoaks
-
Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Viral Screenshot Jokowi Minta Jangan Dipenjara Soal Ijazah Palsu, Ini Fakta Sebenarnya
-
Penderita Obesitas Dapat Ikuti Program Penurunan Berat Badan Berbasis Semaglutide, Apa Itu?
-
Kabar Gembira Warga Bogor Barat: Akhir dari Era 'Jalur Neraka' Dimulai dengan Anggaran Rp100 Miliar
-
Hasil Pertemuan Rudy Susmanto dan Pengusaha: Sepakat Hibahkan Lahan, Siap Lobi Dedi Mulyadi
-
Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Bogor Buka Ruang Kolaborasi Seluas-luasnya Bagi Swasta