SuaraJabar.id - Kasus hoaks yang menjerat penceramah Rahmat Baequni mulai ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk maju ke tahap peradilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis mengatakan, bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melengkapi berkas-berkas perkara Rahmat Baequni.
"Tahap penanganan perkaranya masih dalam prapenuntutan. Kasusnya masih berproses," kata Abdul Muis Ali di Jalan LLRE Martadinata Bandung, Rabu (4/12/2019).
Pada bulan Juni 2019, Rahmat Baequni ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks tentang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
Baca Juga: Heboh Ceramah Rahmat Baequni Sebut UFO Kendaraan Pengintai Dajjal
Abdul menyebut penceramah itu disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Rahmat diduga melakukan tindak pidana menyebarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.
"Yang bersangkutan sebagai terlapor menyampaikan ceramah yang dimuat berdurasi 2 menit 19 detik dengan menulis narasi pada tanggal 17 Juni 2019," kata Abdul seperti dilansir Antara, Kamis (5/12/2019).
Selain kasus Baequni, ada empat kasus hoaks serupa yang sudah mulai ditangani oleh pihaknya.
Dari keseluruhan lima kasus, tiga di antaranya sudah berstatus P-21 atau siap disidangkan.
Baca Juga: Polda Jabar Perbolehkan Rahmat Baequni Berceramah Kembali Dengan Syarat
"Dari data tersebut, baru tiga yang sudah P-21 dan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Abdul Muis.
Berita Terkait
-
Heboh Ceramah Rahmat Baequni Sebut UFO Kendaraan Pengintai Dajjal
-
Polda Jabar Perbolehkan Rahmat Baequni Berceramah Kembali Dengan Syarat
-
Ridwan Kamil Bicara Kasus Ustaz Baequni, Hoaks KPPS Diracun
-
Ustad Rahmat Baequni Jadi Tersangka Penyebar Hoaks
-
Tersangka Hoaks, Abu Janda Sebut Rahmat Baequni Manusia Gua Gagal Evolusi
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Muhammad Farhan Minta Bobotoh Tahan Diri, Siapkan Pawai Akbar Besok
-
BRI Perkuat Komitmen Bina Sepak Bola Sejak Dini: Jadi Sponsor GFL Series 3
-
Ketangguhan Persib Bandung, Bawa Kemenangan Dramatis di Laga Penutup Musim
-
Kejati Jabar Tahan Yossi Irianto, Bekas Sekda Kota Bandung Tersangka Korupsi Aset Negara
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang