Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 09 Desember 2019 | 16:52 WIB
Eks Kades Karangasih, Asep Maulana saat digiring petugas untuk ditahan selama 20 hari ke depan. (Suara.com/M. Yacub).

SuaraJabar.id - Eks Kepala Desa (Kades) Karangasih, Asep Maulana resmi ditahan oleh Kejakasaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (9/12/2019).

Kades dua periode ini ditahan lantaran diduga menyalahgunakan pengelolaan APBDes Karangasih 2016. Akibatnya, negara menderita kerugian mencapai Rp 1 miliar.

Sebelum digiring ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikaranng, Kabupaten Bekasi, Asep Maulana terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Kemudian, penyidik menetapkan yang bersangkutan tersangka lalu melakukan penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Tilap Dana BPJS Rp 7,7 M, Dokter dan Bendahara Divonis 6 dan 8 Tahun Bui

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Angga Dhielayaksa mengatakan, penahanan Asep untuk memudahkan penyidikan dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Lembaganya mengkahwatirkan yang bersangkutan melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Eks Kades Karangasih, Asep Maulana saat digiring petugas untuk ditahan selama 20 hari ke depan. (Suara.com/M. Yacub).

"Tersangka sudah kami tahan di Lapas guna kepentingan penyelidikan," katanya.

Angga menjelaskan, kasus itu terungkap saat penyidikan APBDes Karangasih pada 2016 sekitar Rp 3 miliar.

Sumbernya, dana itu berasal dari provinsi, ADD dan juga dari Kabupaten Bekasi. Dari hasil penghitungan BPKP ada penyimpangan sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: Tilap Duit Tilang Rp 3 Miliar, Pegawai Kejari Rembang Dituntut 5 Tahun Bui

Ia mengakatakan, pada kasus penyalahgunaan APBDes ini, Asep Maulana berperan lebih dominan. Namun Angga tak menampik jika akan ada tersangka lain pada kasus ini.

Load More