SuaraJabar.id - Kasus Nadia Putri, gadis yang dibunuh dan dicabuli kakak angkatnya kini sudah masuk ke pengadilan.
Sri Rahayu alias Yuyu, ibu angkat korban yang menjadi otak di balik kasus itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (10/12/2019). Yuyu juga terlibat inses atau hubungan seksual dengan anak kandungnya.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum membacakan dakwan terhadap Yuyu. Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Ketua Dian F, serta anggota Susi Pangaribuan dan Tri Handayani.
Humas Pengadilan Negeri Sukabumi, Parulian Manik kepada Sukabumiupdate.com--jaringan--Suara.com, menyampaikan, jaksa akan mengurai dua dakwaan kepada terdakwa.
Baca Juga: Kecanduan Remas Payudara, Jejak Cabul Riyan di Depok Sudah Sasar 5 Cewek
"Sidang perkara dengan terdakwa Yuyu, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan. Yuyu dikenakan dua dakwaan," kata Parulian.
Dakwaan pertama, lanjut Manik, Yuyu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 juncto pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dakwaan kedua, yaitu Pasal 81 Ayat 3 dan 5 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomo 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ini rangkaian dari sidang sebelumnya yang sudah divonis, yaitu dua anaknya. Sidang berikutnya, minggu depan, adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum dengan menghadirkan saksi. Jadi perkara Yuyu ini kumulatif, artinya Jaksa harus membuktikan kedua-duanya. Dua ancaman," jelas Manik.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, pada dakwaan pertama Yuyu terancam kurungan penjara 15 tahun dan atau denda sebesar Rp 3 miliar, ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukannya adalah orang tua. Pada dakwaan kedua, Yuyu juga terancam 15 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Modus Tanya Alamat, Aksi Pemotor Cabul Remas Payudara PRT di Depok
"Dakwaan kesatu dan dakwaan kedua ancaman pidananya sama, paling lama 15 tahun ditambah sepertiga jadi 20 tahun karena dilakukan oleh orang tua," tandas Manik.
Seperti diketahui, Yuyu adalah otak di balik pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri, Nadia Putri. Aksi sadis itu dilakukan Yuyu bersama dua anak kandungnya, RG dan Rd di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Nadia dibunuh hanya karena tak ingin kasus inses Yuyu dengan kedua anak kandungnya terbongkar. Sebelum dibunuh, Nadia juga sempat dicabuli kedua kakak angkatnya, RG dan Rd.
Berita Terkait
-
Diduga Dibunuh! Jasad Ibu dan Anak di Tambora Ditemukan Dalam Toren Air
-
Dendam Dibilang Miskin, Ipar Bunuh Ayah dan Anak di Blora Pakai Racun Tikus
-
DOR! Tembakan Terdengar di Gedung Pengadilan Jerman Saat Sidang Kasus Pembunuhan Berlangsung
-
Kapolres Jaksel Soroti Penanganan Kasus Pembunuhan oleh AKBP Bintoro: Aneh, Sangat Lama
-
Ironi Pelapor Polisi Pembunuh Sopir Ekspedisi di Palangka Raya: Mengapa Haryono Jadi Tersangka?
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
- Kirim Surat ke Perusahaan Ferrari Hingga Lamborghini, Firdaus Oiwobo Ditertawakan: Begini Sarjana?
Pilihan
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Maarten Paes Gabung Timnas Indonesia, FC Dallas: Garuda Memanggil!
-
Susi Pudjiastuti Usul Kemendag Dibubarkan: Dua Kali Gagal Tangani Kasus Minyak Goreng
Terkini
-
Cokelat Ndalem Bukti Keberhasilan UMKM dengan Dukungan BRI
-
Tertangkap Basah Dua Maling Motor di Karawang Diamuk Massa, Satu di Antaranya Meninggal
-
Ingin Hentikan Bencana Berulang di Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Kita Harus Taubat Ekologi...
-
Per 10 Maret 2025, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Berbagai Fasilitas Medis Rumah Sakit Unpad
-
Bantaran Sungai di Jabar Akan Diklaim Negara, Dedi Mulyadi: Ini Solusi untuk Masyarakat Jawa Barat