Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 12 Maret 2025 | 03:28 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sekda Jabar Herman Suryatman beserta jajaran dalam rapat di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/HO Pemprov Jabar)

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang membahas soal pengaturan tanah di daerah aliran sungai menghasilkan keputusan sempadan atau bantaran sungai di Jabar akan diklaim oleh negara.

Dedi menerangkan dalam rapat yang dihadiri 27 bupati dan wali kota di Kompleks Wali kota Depok, untuk komitmen dan sinkronisasi tiap daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat, dengan hasil pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemda Provinsi Jawa Barat yang outputnya fungsi sungai akan dikembalikan.

Pengembalian fungsi sungai tersebut  dalam artian badan sungai diperlebar kembali dan kapasitas tampung airnya menjadi normal.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sekda Jabar Herman Suryatman beserta jajaran dalam rapat di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/HO Pemprov Jabar)

"Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita, untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir," ujar Dedi di Depok, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga: Sudah Komunikasi dengan Dedi Mulyadi, Pemkab Karawang Mulai Perbaiki Jalur Mudik Lebaran 2025

Dedi menyebutkan bahwa kementerian juga berkomitmen menerbitkan sertifikat sempadan sungai yang nanti akan dipegang balai besar sungai wilayah. Sehingga, tidak ada lagi perorangan atau perusahaan yang mengklaim dan mengurus sertifikat.

"Sehingga nanti normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan," ucap Dedi.

Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan tanah di sempadan sungai jika belum diterbitkan sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dengan pengelolanya yaitu Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS) setempat.

"Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai, nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai. Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai untuk menjaga ekosistem sungai," tutur Nusron dilansir ANTARA.

Baca Juga: Pemkab Bogor: Izin Tempat Wisata Eiger Adventure Land dari Kemenhut

Load More