Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Senin, 16 Desember 2019 | 18:55 WIB
Rumah duka Siti Aisyah, korban tabrakan pengemudi Harley Davidson di Bogor, Jawa Barat. (Ayobogor).

SuaraJabar.id - HK, pengendara motor Harley Davidson maut yang menabrak nenek Siti Aisah (52) dan cucunya Anya Septia (5) di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, polisi menyebut jika saat menghantam korban, HK membawa motor Harley dengan kecepatan 70 kilometer per jam.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan awalnya motor Harley bernomor polisi B 4754 NFE yang dikendarai tersangka melaju dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang.

"Tiba-tiba di depan Halte RS PMI menyebrang dua pengguna jalan nenek-nenek (Aisah) dan anak kecil (Anya)," kata Hendri, Senin (16/12/2019).

Baca Juga: Pengendara Moge Harley yang Tabrak Nenek-nenek Resmi Jadi Tersangka

Saat kejadian, tersangka HK diketahui mengendarai motor gedenya seorang diri dengan kecepatan sekitar 70 kilometer perjam. Tersangka HK pun tidak mampu mengendalikan motor dan menabrak kedua korban.

"Kecepatan (saat kejadian) 60-70 kilometer perjam. (Tersangka) sendiri, bukan konvoi," kata Hendri.

Atas kejadian tersebut, nenek Aisah meninggal dunia di rumah sakit dengan luka parah di bagian kepala. Sedangkan cucunya Anya masih selamat, namun mengalami luka-luka dan dirawat di RS PMI.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan pengendara motor Haley berinisial HK dalam kasus kecelakan maut yang menewaskan nenek Siti Aisah di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12/2019).

Dalam kasus ini, HK dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalulintas tentang kelalaian dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: Produk Baru 2020: Buat Motor Kecil, Harley-Davidson Pakai Mesin Benelli?

Load More