SuaraJabar.id - HK, pengendara motor Harley Davidson maut yang menabrak nenek Siti Aisah (52) dan cucunya Anya Septia (5) di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut jika saat menghantam korban, HK membawa motor Harley dengan kecepatan 70 kilometer per jam.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan awalnya motor Harley bernomor polisi B 4754 NFE yang dikendarai tersangka melaju dari arah Warung Jambu menuju Tugu Kujang.
"Tiba-tiba di depan Halte RS PMI menyebrang dua pengguna jalan nenek-nenek (Aisah) dan anak kecil (Anya)," kata Hendri, Senin (16/12/2019).
Saat kejadian, tersangka HK diketahui mengendarai motor gedenya seorang diri dengan kecepatan sekitar 70 kilometer perjam. Tersangka HK pun tidak mampu mengendalikan motor dan menabrak kedua korban.
"Kecepatan (saat kejadian) 60-70 kilometer perjam. (Tersangka) sendiri, bukan konvoi," kata Hendri.
Atas kejadian tersebut, nenek Aisah meninggal dunia di rumah sakit dengan luka parah di bagian kepala. Sedangkan cucunya Anya masih selamat, namun mengalami luka-luka dan dirawat di RS PMI.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan pengendara motor Haley berinisial HK dalam kasus kecelakan maut yang menewaskan nenek Siti Aisah di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12/2019).
Dalam kasus ini, HK dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalulintas tentang kelalaian dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca Juga: Pengendara Moge Harley yang Tabrak Nenek-nenek Resmi Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Tabrak Nenek Aisyah hingga Tewas, Pengemudi Harley Resmi Ditahan Polisi
-
Tabrak Warga Hingga Tewas, Moge B 4754 NFE Tak Terdaftar di Samsat?
-
Detik-detik 4 Penumpang Selamatkan Diri Saat Mobil Ringsek Ditabrak Kereta
-
Mobil Mewah Tabrak Truk di Tol Jagorawi, Satu Orang Tewas
-
Tabrak Seorang Nenek Hingga Tewas, Pengendara Moge Diamankan Polisi
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
-
Antam Tarik Utang Rp8 Triliun dari Bank Asing
-
Dirut Food Station Tersangka Tapi Beras Oplosan Terlanjur Beredar, Pramono Serukan Penarikan
Terkini
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut