SuaraJabar.id - Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora yang kini mendekam di penjara terkait kasus pembunuhan satu keluarga melayangkan permohonan untuk menikah.
Kuasa hukum Haris, Alam Simamora menyampaikan, permohonan menikah di dalam rumah tahanan (Rutan) diajukan Haris ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
"Iya klien saya meminta untuk nikah, nikah dalam Rutan," kata Alam kepada Suara.com, Kamis (19/12/2019).
Alam pun menceritakan, jalinan asmara Haris kepada sosok perempuan bernama Susan yang akan dinikahinya. Menurutnya, benih-benih cinta itu timbul ketika Haris menggegerkan publik terkait kasus pembunuhan terhadap keluarga Diperum Nainggolan.
Dari kasus ini, kata Alam, Susan kemudian pun kerap membesuk Haris di penjara.
"Wanita itu bernama Susan, dia datang ke Rutan menemui Haris dan menjalin kasih, intinya wanita itu merasakan hal yang tidak biasa pada Haris," kata dia.
Dalam perjalanan cinta Haris dan Susan. Akhirnya kedunya memutuskan untuk menikah di dalam Rutan. Namun, sampai saat ini Haris dan Susan belum dapat menentukan tanggal pernikahan dan juga persetujuan penegak hukum.
"Tanggal dan kapannya belum tahu, intinya nanti pada Bulan Januari 2020 saya akan kabarkan lagi, dan kalau bisa saya akan hadirkan kekasih Haris untuk bertatap muka denganteman media," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Haris Simamora terkait kasus pembunuhan terhadap satu keluarga. Vonis mati itu dijatuhkan lantaran perbuatan Haris Simamora memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Baca Juga: Haris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana, Haris Simamora didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
Diketahui, aksi keji Haris sempat menjadi perhatian publik setelah satu keluarga ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya, Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018).
Empat korban yang tewas adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Tag
Berita Terkait
-
Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ajukan Kasasi
-
Ambulans Desa yang Ikut Antarkan 4 Jenazah Korban Pembunuhan di Banyumas
-
4 Jenazah Korban Pembunuhan di Banyumas Dimakamkan Bersebelahan
-
Rekonstruksi Pembantaian Satu Keluarga di Serang
-
Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Banten Jalani 28 Adegan Rekonstruksi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag
-
Kontroversi Ibu Tiri Tersangka Kematian NS yang Masih Jadi Pegawai Kemenag di Sukabumi