SuaraJabar.id - Polisi memastikan proses hukum terhadap pengendara motor Harley-Davidson berinisial HK yang menabrak nenek Siti Aisah (52) di Kota Bogor hingga meninggal dunia tetap berlanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, sampai saat ini tersangka HK masih ditahan di Markas Polresta Bogor Kota.
"Tersangka masih kita tahan, kita kenakan Pasal 310 UU Lalulintas ancaman 6 tahun. Yang jelas sampai saat ini proses hukum masih berjalan, kita lakukan penahanan," kata Hendri pada Kamis (19/12/2019).
Perihal adanya kabar keluarga korban dengan tersangka mengambil langkah damai, Hendri mengaku belum mengetahui hal tersebut karena tidak ada pernyataan tertulis yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
"Masalah desas desus di luar ada proses damai dan lain-lain, kami belum lihat itu, di polisi secara tertulis belum ada. Kalau ada tentu perlu itu (surat pernyataan). Yang jelas proses hukum tetap berjalan, masalah nanti ada damai atau tidak damai akan kita timbang. Nanti prosesnya ditahan atau tidak ditahan sampai pengadilan nanti kita lihat," katanya.
Namun, tambah Hendri, jika nantinya upaya tersebut benar dilakukan hanya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk penangguhan penahanan, apabila diminta. Sedangkan, proses hukum tetap berjalan.
"Itu (upaya damai) jadi bahan pertimbangan, tapi sampai saat ini belum ada. Bahan pertimbangan kita apakah proses ini akan kita tangguhkan nanti penahanannya, tapi proses perkara bergulir di pengadilan. Ini suatu yang terpisah, mereka cabut silahkan nanti pihak keluarga mengajukan proses penangguhan penahanan itu nanti jadi pertimbagan kami. Yang jelas proses hukum berjalan," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan pengendara motor Harley-Davidson berinisial HK sebagai tersangka dalam kecelakan yang menewaskan nenek Siti Aisah (52) di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12/2019).
Selain Aisah, sang cucu Anya Septia (5) yang tengah bersamanya saat kejadian juga menjadi korban luka dan masih menjalai perawatan di RS PMI Kota Bogor.
Baca Juga: Nenek Aisyah Tewas Ditabrak Pengemudi Harley, Keluarga Korban Mau Berdamai
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalulintas tentang kelalaian dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Joget Penuh Kemewahan! Viral Video Pesta Diduga Anggota PAN Ini Bikin Publik Geram
-
Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
-
Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling
-
Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta