SuaraJabar.id - Polisi memastikan proses hukum terhadap pengendara motor Harley-Davidson berinisial HK yang menabrak nenek Siti Aisah (52) di Kota Bogor hingga meninggal dunia tetap berlanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, sampai saat ini tersangka HK masih ditahan di Markas Polresta Bogor Kota.
"Tersangka masih kita tahan, kita kenakan Pasal 310 UU Lalulintas ancaman 6 tahun. Yang jelas sampai saat ini proses hukum masih berjalan, kita lakukan penahanan," kata Hendri pada Kamis (19/12/2019).
Perihal adanya kabar keluarga korban dengan tersangka mengambil langkah damai, Hendri mengaku belum mengetahui hal tersebut karena tidak ada pernyataan tertulis yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
"Masalah desas desus di luar ada proses damai dan lain-lain, kami belum lihat itu, di polisi secara tertulis belum ada. Kalau ada tentu perlu itu (surat pernyataan). Yang jelas proses hukum tetap berjalan, masalah nanti ada damai atau tidak damai akan kita timbang. Nanti prosesnya ditahan atau tidak ditahan sampai pengadilan nanti kita lihat," katanya.
Namun, tambah Hendri, jika nantinya upaya tersebut benar dilakukan hanya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk penangguhan penahanan, apabila diminta. Sedangkan, proses hukum tetap berjalan.
"Itu (upaya damai) jadi bahan pertimbangan, tapi sampai saat ini belum ada. Bahan pertimbangan kita apakah proses ini akan kita tangguhkan nanti penahanannya, tapi proses perkara bergulir di pengadilan. Ini suatu yang terpisah, mereka cabut silahkan nanti pihak keluarga mengajukan proses penangguhan penahanan itu nanti jadi pertimbagan kami. Yang jelas proses hukum berjalan," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan pengendara motor Harley-Davidson berinisial HK sebagai tersangka dalam kecelakan yang menewaskan nenek Siti Aisah (52) di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12/2019).
Selain Aisah, sang cucu Anya Septia (5) yang tengah bersamanya saat kejadian juga menjadi korban luka dan masih menjalai perawatan di RS PMI Kota Bogor.
Baca Juga: Nenek Aisyah Tewas Ditabrak Pengemudi Harley, Keluarga Korban Mau Berdamai
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalulintas tentang kelalaian dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Rumah Guru SMAN 1 Tasikmalaya Digeledah KPK, Rentetan dari Kasus Ini
-
Kemarau Panjang, 5.711 Warga Cianjur Terdampak Krisis Air Bersih
-
KEHATI Dorong Kebijakan Iklim Integrasikan Perlindungan Keanekaragaman Hayati
-
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat
-
Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia