SuaraJabar.id - Polisi memastikan proses hukum terhadap pengendara motor Harley-Davidson berinisial HK yang menabrak nenek Siti Aisah (52) di Kota Bogor hingga meninggal dunia tetap berlanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, sampai saat ini tersangka HK masih ditahan di Markas Polresta Bogor Kota.
"Tersangka masih kita tahan, kita kenakan Pasal 310 UU Lalulintas ancaman 6 tahun. Yang jelas sampai saat ini proses hukum masih berjalan, kita lakukan penahanan," kata Hendri pada Kamis (19/12/2019).
Perihal adanya kabar keluarga korban dengan tersangka mengambil langkah damai, Hendri mengaku belum mengetahui hal tersebut karena tidak ada pernyataan tertulis yang disampaikan oleh kedua belah pihak.
"Masalah desas desus di luar ada proses damai dan lain-lain, kami belum lihat itu, di polisi secara tertulis belum ada. Kalau ada tentu perlu itu (surat pernyataan). Yang jelas proses hukum tetap berjalan, masalah nanti ada damai atau tidak damai akan kita timbang. Nanti prosesnya ditahan atau tidak ditahan sampai pengadilan nanti kita lihat," katanya.
Namun, tambah Hendri, jika nantinya upaya tersebut benar dilakukan hanya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk penangguhan penahanan, apabila diminta. Sedangkan, proses hukum tetap berjalan.
"Itu (upaya damai) jadi bahan pertimbangan, tapi sampai saat ini belum ada. Bahan pertimbangan kita apakah proses ini akan kita tangguhkan nanti penahanannya, tapi proses perkara bergulir di pengadilan. Ini suatu yang terpisah, mereka cabut silahkan nanti pihak keluarga mengajukan proses penangguhan penahanan itu nanti jadi pertimbagan kami. Yang jelas proses hukum berjalan," pungkasnya.
Seperti diketahui, polisi menetapkan pengendara motor Harley-Davidson berinisial HK sebagai tersangka dalam kecelakan yang menewaskan nenek Siti Aisah (52) di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (15/12/2019).
Selain Aisah, sang cucu Anya Septia (5) yang tengah bersamanya saat kejadian juga menjadi korban luka dan masih menjalai perawatan di RS PMI Kota Bogor.
Baca Juga: Nenek Aisyah Tewas Ditabrak Pengemudi Harley, Keluarga Korban Mau Berdamai
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalulintas tentang kelalaian dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap