Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 28 Desember 2019 | 06:33 WIB
Dua WNA Pakistan berinisial FG dan MAG tertunduk malu usai diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok , Jumat (27/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial FG dan MAG. Mereka diamankan karena meminta-minta sumbangan kepada pengurus masjid, musala, dan warga.

"Penangkapan dua WNA Pakistan ini berawal informasi dari warga yang viral di media sosial meminta-minta secara paksa. Kami amankan di sebuah masjid sekitar Margonda," kata Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok Joko Ardianto Wibowo, Jumat (27/12/2019).

Joko menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FG dan MAG, mereka mengaku memiliki izin tinggal untuk beberapa kali perjalanan dengan penjamin PT. GTI .

Namun, setelah didalami tentang PT. GTI dan keberadaanya, mereka tidak mengetahuinya. Sehingga PT tersebut disinyalir mendatangkan orang asing tanpa tujuan yang tidak jelas.

Baca Juga: Bila Jadi Bos Yamaha, Agostini Pilih Duet Quartararo-Vinales, Rossi Gimana?

"Setelah kami dalami mereka meminta-minta ke Indonesia untuk mengumpulkan uang, yang nantinya dikirim ke suatu lembaga yang berada di Pakistan bernama Madrasa Arabiah. Mereka mengumpulkan uang lalu mengirimkan hasil pungutan tersebut melalui Western Union ke seseorang bernama ABG yaitu seorang warga negara Pakistan juga," jelas Joko.

Dua WNA Pakistan berinisial FG dan MAG tertunduk malu usai diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok , Jumat (27/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]

Mereka itu, sambung Joko, menggunakan visa D212, di mana hanya bisa tinggal 60 hari di Indonesia. Setelahnya pergi ke negara lain dan kembali lagi ke Indonesia untuk mengumpulkan uang.

"Kami lihat dua WNA ini sudah dua kali ke Indonesia," ungkap dia.

"Mereka ini terbukti menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan," tutur Joko.

Transfer Rp 39 Juta

Baca Juga: 8 Atlet Indonesia Peraih Gelar Juara Dunia di 2019

Sementara itu, dua WNA Pakistan ini mengaku telah melakukan transfer ke seseorang berinisial ABG di Pakistan sebanyak Rp 39 juta.

Mereka mentransfer uang melalui Westren Union yang dikumpulkan dari para pengurus musala dan masjid yang ada di Kota Depok, Bogor, dan Kota Bekasi .

"Uangnya sudah dikirim. Tapi masih ada barang bukti uang hasil meminta-minta kepada dewan kemakmuran masjid sebanyak Rp 713 ribu," papar Joko.

Barang bukti identitas dan uang hasil minta-minta sumbangan yang dilakukan dua WNA Pakistan berinisial FG dan MAG, Jumat (27/12/2019). [Suara.com/Supriyadi]

Menurutnya, aksi dua WNA ini sudah menganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. Bahkan, laporan yang diterima mereka meminta-minta dengan sedikit arogan.

"Sebelumnya kita juga pernah menangkap seorang warga negara Pakistan. Yang bersangkutan beralasan mengumpulkan dana untuk Palestina. Dan tentunya pemungutan itu adalah pungutan liar," ujar Joko.

"Maka dari itu atas kejadian ini kantor imigrasi Depok mengimbau ke masyarakat, khususnya dewan kemakmuran masjid di wilayah kota Depok, agar lebih waspada dan memperhatikan jenis-jenis pemungutan seperti ini," pungkasnya.

Kedua WNA Pakistan ini dijerat Pasal 122 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 500 juta.

Kontributor : Supriyadi

Load More