SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi menginformasikan adanya gangguan pelayanan karena terdampak bencana banjir yang salah satunya melanda komplek Kantor Pemerintah Kota Bekas di Jalan Ir H Juanda, Margahayu, Bekasi Timur.
Bencana banjir tersebut mengakibatkan terputusnya aliran listrik PLN dan sejumlah perangkat sistem pelayanan tidak berfungsi. Penghentian sementara berlaku mulai Kamis, 2 Januari 2020 hingga kondisi kembali normal.
Di Kantor Pemerintah Kota Bekasi Jalan Ir Juanda terdapat Kantor Dinas Catatan Sipil terkait produk kependudukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait produk perizinan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait retribusi dan pajak daerah.
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan, tiga pelayanan dari OPD Kota Bekasi mengalami gangguan sementara disebabkan banjir dan sistem pelayanan terganggu. Pemkot Bekasi menyampaikan permintaan maaf atas terganggunya pelayanan tersebut.
"Mohon maaf karena kondisi kantor masih terendam banjir, tiga pelayanan mengalami gangguan menunggu kondisi kantor dan perangkat pelayanan berjalan kembali sampai kondisi kembali normal" ucap Sajekti Rubiyah, di Pusdalops BPBD Kantor Wali Kota Bekasi, Rabu, (1/1/2020).
Namun Disdukcapil Kota Bekasi tetap memberikan pelayanan sementara dan dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) BTC Bekasi Timur mulai 2 Januari 2020.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Terjebak Banjir, Warga Kemang Pratama Cuitkan Permintaan Evakuasi
-
Viral Foto Korban Banjir di Bekasi Berdoa dan Si Wanita Naik Atap
-
BPBD Sebut 10 Kecamatan di Kota Bekasi Terrendam Banjir, Ini Daftarnya
-
Bekasi Dikepung Banjir Besar, Warga Malah Asyik Menjaring Ikan
-
Bekasi Banjir Besar, Warga Malah Asik Menjaring Ikan
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Bom Waktu Itu Akhirnya Meledak! Bukan Cuma Hujan, Saluran Air Rusak Jadi Biang Kerok Bencana
-
Cipanas Diterjang Bencana: Puluhan Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Akses Jalan Desa Putus Total
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
-
Sukses di Sukabumi, TPA Cimenteng Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Modern di Jawa Barat
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain