SuaraJabar.id - Jujun Rosandi, tenaga guru honorer di salah satu SD negeri di Kota Depok, hanya bisa mengelus dada mendengar kabar rencana penghapusan tenaga honorer yang disampaikan pemerintah.
Sejak 2003, Jujun telah bekerja sebagai tenaga honorer sampai sekarang untuk mencari nafkah keluarga. Jujun pun menafkahi keluarganya dari jerih payahnya mengajar siswa dan siswi.
"Selain jadi guru honorer, saya enggak punya kerjaan lain. Kalau usaha lain tidak ada, paling jadi pembawa acara atau master of ceremony (MC) di acara- acara di kampung," kata Jujun kepada Suara.com pada Rabu (22/1/2020).
Selama 16 tahun menjadi tenaga honorer Jujun mengakui, penghasilannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Sebab, pendapatannya dari insentif tenaga honorer di sekolah dasar masih dibawah standar untuk mendapat kehidupan layak, apalagi menghidupi tiga orang anak beserta satu istri.
"Seperti dua sisi mata uang. Bicara pemasukan kurang memang kurang. Tapi, kuncinya bersyukur, kalau hitung hitungan matimatika tidak bisa," ucap Jujun.
Sebelum mengetahui informasi rencana penghapusan tenaga honorer, Jujun berharap bisa diangkat menjadi CPNS. Namun, harapan itu harus kandas.
"Memang tidak lain, secara manusia umum yang mengabdi belasan tahun di pemerintah punya harapan diangkat," kata pria yang mengajar pelajaran olahraga.
Sebelum menjadi tenaga honorer, Jujun mengaku pernah bekerja di pabrik dengan penghasilan Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta tiap bulannya. Namun, setelah bekerja menjadi tenaga honorer, malah mendapatkan upah hanya Rp 150 ribu di tahun 2003.
"Kuncinya bersyukur, sekarang sudah Rp 2,75 juta dan sudah lulus kuliah S1 pada 2012 lalu," katanya.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Terkatung-katung, FPNB Surati BKD Pemprov Banten
Sekretaris BKPSDM Kota Depok Mary Liziawati mengatakan, arahan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam PP disebutkan bagi pegawai non-PNS secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sampai jangka waktu lima tahun.
"Di PP 49 Tahun 2018 pasal 99 ini tenaga honorer dialihkan menjadi P3K sampai jangka waktu lima tahun," kata Mary ketika dikonfirmasi Suara.com pada Rabu (22/1/2020).
Mary menuturkan, berdasarkan Pasal 99 tersebut, pegawai non-PNS yang bertugas di instansi dalam jangka lima tahun sebagai pegawai, dapat diangkat menjadi P3K. Persyaratan tersebut pun mengikuti catatan, jika memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.
Dengan demikian, ia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi P3K ini harus mengikuti prosedur melalui seleksi. Seleksi P3K, kata dia, hampir sama dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Melalui penetapan formasi terlebih dulu dari Menpan RB," ucap Mary.
Namun ketika ditanya jumlah tenaga honorer atau non-PNS, Mary mengatakan datanya ada di tiap perangkat daerah Pemkot Depok. Sebab, kata dia, tenaga honorer merupakan tanggung jawab instansi perangkat daerah.
Berita Terkait
-
Nasib Tenaga Honorer Terkatung-katung, FPNB Surati BKD Pemprov Banten
-
Pemkot Depok Janji Tenaga Honorer Bakal Dialihkan Jadi P3K Sesuai PP
-
Mau Dihapus Pemerintah, Tenaga Honorer di Pemkot Depok Was-was
-
Wacana Penghapusan Honorer, Majid Rela Ngojek Supaya Dapur Tetap Ngebul
-
Nasibnya di Ujung Tanduk, Tenaga Honorer di Pemkab Pandeglang Resah
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Negara Tetangga Indonesia di Ambang Kekacauan, Potensi Kudeta Militer Mencuat
-
Core Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Total Kebijakan Ekonomi, Batalkan Pajak & Pangkas Belanja
-
Netizen Cari Raffi Ahmad yang Mendadak Hening: Mana Suaranya, A?
-
Demo Meluas Bukan karena Asing, Tapi Masalah Perut!
-
Tiga Lembaga Ekonom Kritik Pemerintah: Gelombang Demo Cerminan Gagal Kelola Ekonomi Berkeadilan!
Terkini
-
Ancaman Serius di Cianjur: Viral Ajakan Jarah Rumah 50 Anggota DPRD, Polisi Siaga Penuh
-
Skandal Korupsi CSR BI-OJK: KPK Bongkar Jaringan di Sukabumi, 6 Saksi Diperiksa Terkait Heri Gunawan
-
Keluarga Almarhum Affan Kurniawan Dapat Rumah dari Pemerintah
-
6 Fakta di Balik Kebijakan ASN Bogor Wajib Pakai Baju Bebas Selama 4 Hari
-
Situasi Memanas, Bupati Bogor Instruksikan Seluruh ASN Lepas Baju Dinas Selama 4 Hari