SuaraJabar.id - Pemkot Depok mulai melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 03 Tahun 2014, terutama di tujuh kawasan terlarang.
Kawasan yang dilarang bagi perokok di Kota Depok meliputi, tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.
Dalam penegakan perdana perda tersebut, sebanyak 12 orang terjaring razia KTR. Mereka langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Kota Depok pada Kamis (30/1/2020).
"Ini tindakan pertama kali KTR ditegakan. Ada 12 orang yang kedapatan merokok di wilayah Balai Kota Depok," kata Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Depok Hardiono di Balaikota Depok.
Sebanyak 12 orang yang menjalani sidang tersebut berasal dari kalangan warga, wartawan dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok sebanyak tiga orang.
Mereka yang terjaring razia langsung diberikan sanksi. Dalam sidang tersebut disampaikan beberapa bukti yakni berupa foto dan video yang dilaporkan oleh saksi.
"Ini sebagai bentuk penegakan Perda 03 Tahun 2014 dan efek jera, di mana ada tujuh kawasan yang dilarang merokok," katanya.
Bagi perokok yang terjaring razia dikenakan sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan tiga bulan. Sanksi itu juga berlaku bagi ASN yang tertangkap razia tersebut.
"Malah kalau PNS yang terjaring dikenakan sanksi disiplin, karena mereka (PNS) harus memberikan contoh yang baik, " katanya.
Baca Juga: Sebelum Malioboro Bebas Rokok, Sultan Minta Tempat Khusus bagi Perokok
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Larang Penjualan Rokok, Warung Ini Pasang Spanduk Anti Mainstream
-
Sebelum Malioboro Bebas Rokok, Sultan Minta Tempat Khusus bagi Perokok
-
Malioboro Bakal Jadi Kawasan Bebas Rokok, Begini Respons Masyarakat
-
Pergub Kawasan Bebas Rokok Tak Ampuh Bikin Mal di Jakarta Bebas Rokok
-
Kampung Bebas Rokok di Sunter Jaya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Warga Tasikmalaya Bisa Tukar Uang Lama ke Baru, Ini Jadwal Oktober 2025 dan Lokasinya!
-
Parkir Rp30 Ribu di Bandung Bikin Geram! Ini Kata Polisi..
-
Rakor Penanganan Masalah Pertanahan Karawang, BPN Paparkan Titik Konflik, Ini Strategi Barunya
-
Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
-
Universitas Indonesia Banding, Skandal Internal Kampus Terungkap?