Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 30 Januari 2020 | 17:56 WIB
Suasana sidang tipiring pelanggar perda kawasan tanpa rokok digelar di Balai Kota Depok pada Kamis (31/1/2020). [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Pemkot Depok mulai melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 03 Tahun 2014, terutama di tujuh kawasan terlarang.

Kawasan yang dilarang bagi perokok di Kota Depok meliputi, tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.

Dalam penegakan perdana perda tersebut, sebanyak 12 orang terjaring razia KTR. Mereka langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Kota Depok pada Kamis (30/1/2020).

"Ini tindakan pertama kali KTR ditegakan. Ada 12 orang yang kedapatan merokok di wilayah Balai Kota Depok," kata Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Depok Hardiono di Balaikota Depok.

Baca Juga: Sebelum Malioboro Bebas Rokok, Sultan Minta Tempat Khusus bagi Perokok

Sebanyak 12 orang yang menjalani sidang tersebut berasal dari kalangan warga, wartawan dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok sebanyak tiga orang.

Mereka yang terjaring razia langsung diberikan sanksi. Dalam sidang tersebut disampaikan beberapa bukti yakni berupa foto dan video yang dilaporkan oleh saksi.

"Ini sebagai bentuk penegakan Perda 03 Tahun 2014 dan efek jera, di mana ada tujuh kawasan yang dilarang merokok," katanya.

Bagi perokok yang terjaring razia dikenakan sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan tiga bulan. Sanksi itu juga berlaku bagi ASN yang tertangkap razia tersebut.

"Malah kalau PNS yang terjaring dikenakan sanksi disiplin, karena mereka (PNS) harus memberikan contoh yang baik, " katanya.

Baca Juga: Malioboro Bakal Jadi Kawasan Bebas Rokok, Begini Respons Masyarakat

Kontributor : Supriyadi

Load More