SuaraJabar.id - Pemkot Depok mulai melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 03 Tahun 2014, terutama di tujuh kawasan terlarang.
Kawasan yang dilarang bagi perokok di Kota Depok meliputi, tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.
Dalam penegakan perdana perda tersebut, sebanyak 12 orang terjaring razia KTR. Mereka langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Kota Depok pada Kamis (30/1/2020).
"Ini tindakan pertama kali KTR ditegakan. Ada 12 orang yang kedapatan merokok di wilayah Balai Kota Depok," kata Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Depok Hardiono di Balaikota Depok.
Baca Juga: Sebelum Malioboro Bebas Rokok, Sultan Minta Tempat Khusus bagi Perokok
Sebanyak 12 orang yang menjalani sidang tersebut berasal dari kalangan warga, wartawan dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok sebanyak tiga orang.
Mereka yang terjaring razia langsung diberikan sanksi. Dalam sidang tersebut disampaikan beberapa bukti yakni berupa foto dan video yang dilaporkan oleh saksi.
"Ini sebagai bentuk penegakan Perda 03 Tahun 2014 dan efek jera, di mana ada tujuh kawasan yang dilarang merokok," katanya.
Bagi perokok yang terjaring razia dikenakan sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan tiga bulan. Sanksi itu juga berlaku bagi ASN yang tertangkap razia tersebut.
"Malah kalau PNS yang terjaring dikenakan sanksi disiplin, karena mereka (PNS) harus memberikan contoh yang baik, " katanya.
Baca Juga: Malioboro Bakal Jadi Kawasan Bebas Rokok, Begini Respons Masyarakat
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Polemik Aturan Tembakau Baru, Ancaman PHK & Kehilangan Rp308 Triliun?
-
Target Ekonomi 8% Terancam? Kebijakan Kemasan Rokok Dinilai Bunuh Industri Tembakau
-
Industri Tembakau Tertekan, Pengusaha Daerah Surati Prabowo Batalkan Kebijakan Rokok Baru
-
Pokemon TCG Academia Hadir di Depok, Ajak Penggemar Belajar dan Bermain
-
Pakar Nilai Kebijakan Rokok Baru Sarat Intervensi Asing
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Kirim Uang ke Luar Negeri? Ada Hadiah Menarik dari BRImo
-
Sokong Ekonomi Kerakyatan, Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.105,70 triliun Hingga Akhir Triwulan III 2024
-
Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI Siapkan Penanganan Tanggap Darurat
-
Pengen Daftar BRI UMKM EXPO (RT) 2025, Ikuti Langkah-langkah Berikut!
-
Laba BRI Tembus Rp45,36 Triliun, UMKM Jadi Kunci Pertumbuhan