SuaraJabar.id - Pemkot Depok mulai melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 03 Tahun 2014, terutama di tujuh kawasan terlarang.
Kawasan yang dilarang bagi perokok di Kota Depok meliputi, tempat umum, tempat kerja, tempat ibadah, tempat bermain atau tempat berkumpul anak, angkutan umum, lingkungan tempat proses belajar mengajar dan sarana kesehatan.
Dalam penegakan perdana perda tersebut, sebanyak 12 orang terjaring razia KTR. Mereka langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Balai Kota Depok pada Kamis (30/1/2020).
"Ini tindakan pertama kali KTR ditegakan. Ada 12 orang yang kedapatan merokok di wilayah Balai Kota Depok," kata Pembinaan dan Pengawasan KTR Kota Depok Hardiono di Balaikota Depok.
Baca Juga: Sebelum Malioboro Bebas Rokok, Sultan Minta Tempat Khusus bagi Perokok
Sebanyak 12 orang yang menjalani sidang tersebut berasal dari kalangan warga, wartawan dan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok sebanyak tiga orang.
Mereka yang terjaring razia langsung diberikan sanksi. Dalam sidang tersebut disampaikan beberapa bukti yakni berupa foto dan video yang dilaporkan oleh saksi.
"Ini sebagai bentuk penegakan Perda 03 Tahun 2014 dan efek jera, di mana ada tujuh kawasan yang dilarang merokok," katanya.
Bagi perokok yang terjaring razia dikenakan sanksi denda Rp 1 juta atau kurungan tiga bulan. Sanksi itu juga berlaku bagi ASN yang tertangkap razia tersebut.
"Malah kalau PNS yang terjaring dikenakan sanksi disiplin, karena mereka (PNS) harus memberikan contoh yang baik, " katanya.
Baca Juga: Malioboro Bakal Jadi Kawasan Bebas Rokok, Begini Respons Masyarakat
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Miliano Jonathans Belum Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia: Jujur Saya Tunggu....
-
Sama-Sama Berisiko Bagi Kesehatan, Apa Bedanya Shisha dan Vape?
-
Legislator Nilai Wacana Kebijakan Rokok Baru Bisa Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
-
Pemerintah Akui Bakal Ajak Semua Pihak Rumuskan Kebijakan Rokok Baru
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024