Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 01 Februari 2020 | 10:56 WIB
King of the king. (facebook.)

SuaraJabar.id - Seusai menghebohkan warga Banten, kelompok King of The King kini muncul di Sukabumi, Jawa Barat.

Kelompok ini memiliki markas di Kampung Babakanpari, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi.

Moch Harzanto, pemimpin dari King Of The King Sukabumi seperti dikutip dari Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com, mengaku kelompoknya ini lahir atas dasar perjanjian keuangan internasional Green Hilton tahun 1963 silam.

Dalam perjanjian tersebut keluar dua sertifikat berbahan kulit bernama 42 dan 45. Kelompok ini juga mengklaim sertifikat itu juga terkenal sebagai rekening negara atau rekening presiden pertama RI Sukarno, dengan nomor rekening 080264.

Baca Juga: Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka

Harzanto menyatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah memakai rekening tersebut.

"Bahkan Pak Jokowi pada tahun 2016 sempat menggunakan dan semua perjalanan negara ini menggunakan rekening yang 42, sementara yang 45 belum dipakai masih ori," ujarnya kepada Sukabumiupdate.com di rumahnya, kemarin.

Harzanto menjelaskan, sertifikat-sertifikat itu diberikan dan pelajarinya sejak tahun 2017. Oleh sebab itu, ia mengklaim dirinya sebagai generasi penerus yang dipercaya leluruh untuk melanjutkannya.

"Saya mohon ini tidak terjadi sebuah fitnah saya berjalan sesuai dengan de facto dan de jure. Karena dasar sertifikat ini dilandasi oleh sertifikat yang namanya 1313," katanya.

Diketahui, sejak memhebohkan kawasan di Banten, polisi langsung menyelidiki keberadaan kelompok King of The King. Bahkan, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dari kelompok tersebut lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Baca Juga: Kasusnya Mirip Sunda Empire, Polisi Duga King of The King Sebar Hoaks

Jumlah tersangka tersebut bertambah dari sebelumnya yang berjumlah dua orang tersangka berinisial Y dan N.

Load More