SuaraJabar.id - Maraknya pendirian bangunan yang dilakukan di Kompleks Pekuburan China (Bong) di kawasan Penggung Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon membuat gerah Anggota DPRD setempat.
Bahkan, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cirebon Edi Suripno yang telah menerima pengaduan dari ahli waris tersebut mengenai runutan permasalahan tersebut.
"Ada aduan dari paguyuban masyarakat Tionghoa, ada makam yang dibongkar dan dijadikan perumahan, bahkan diperjualbelikan," katanya seperti dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com pada Selasa (4/2/2020).
Edi menegaskan, area bong tersebut kini telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, lanjutnya tak diizinkan mendirikan bangunan apapun di atasnya. Lantaran itu, ia memastikan lahan bong tak bisa dialihfungsikan.
Baca Juga: Warga Tionghoa Resah, Banyak Kuburan China Dibongkar dan Dibangun Rumah
Lebih jauh, dia mengemukakan, sejak beberapa tahun lalu, telah diberlakukan status quo terhadap aktivitas apapun di area tersebut, terutama soal tidak dipernankan untuk menambah bangunan.
Instansi terkait pun diminta untuk menegakan aturan tersebut. Menurutnya, dalam situasi tersebut diperlukan pengawasan, mulai tingkat RT/RW hingga kecamatan.
"Dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) maupun Satpol PP juga harus berperan," ujarnya.
Ia juga melanjutkan, mengenai isu toleransi, DPRD pun berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas permasalahan tersebut.
Sementara Anggota Komisi I lainnya, Harry Saputra Gani menyepakat ihwal penegakan aturan di area bong. Diakuinya, warga sekitar bong telah diedukasi saat pihaknya mendatangi lokasi.
Baca Juga: Tangani Virus Corona, China Gabungkan Pengobatan Tradisional dan Barat
"Kami coba edukasi, ini (area bong) masuk RTH," ujarnya.
Pun ditegaskannya, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengatur fungsi lahan tersebut. Dalam pasal 69 UU itu disebutkan, setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun.
Berita Terkait
-
Warga Tionghoa Resah, Banyak Kuburan China Dibongkar dan Dibangun Rumah
-
Warga Cirebon Diduga Kena Corona, Ternyata Cuma Infeksi Paru-paru
-
Pekerja Migran Asal Cirebon Tewas Terjatuh Dari Lantai 14 di Malaysia
-
Baru 2 Hari Kerja di Arab Saudi, Lilis TKW Asal Cirebon Meninggal Dunia
-
Sungai Meluap, Ratusan Rumah di Kalijaga Cirebon Terendam Banjir
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
8 Link DANA Kaget 3 Juli 2025, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Welas Asih Nama Baru RSUD Al-Ihsan, Dedi Mulyadi Beberkan Maksud di Baliknya
-
Gempa Frekuensi Rendah di Tangkuban Parahu Tembus Rekor: Aktivitas Masih Normal
-
Hadapi Ancaman Sesar Aktif, Warga Kabandungan Dilatih Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi
-
7 Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Simak Cara Raih Saldo DANA Gratis Cuma Tinggal 'Klik'