SuaraJabar.id - Suzethe Margaret, perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Cibinong pada Rabu (5/2/2020).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menyatakan, dalam fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, wanita berusia 52 tahun itu terbukti melanggar pidana Pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Namun, hakim juga menyatakan Suzethe terlepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti mengalami Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Suzethe Margaret anak dari Harry Santoso terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Dua, menyatakan terdakwa gangguan kejiwaaan berat sehingga tidak dapat dihukum, tiga melepaskan terdakwa dari segala tuntun hukum," ucap Majelis Hakim Indra membacakan putusan persidangan.
Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Ngotot Ajukan HP Jadi Barang Bukti
Setelah dibacakan putusan, sejumlah orang yang hadir mengikuti jalannya persidangan nampak kecewa dengan keputusan majelis hakim.
"Mudah-mudahan gila beneran," teriak massa.
Suzethe yang mengenakan baju biru bermotif bunga kemudian dibawa ke luar ruang sidang bersama kuasa hukumnya. Sidang putusan ini pun mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar rekaman video di media sosial yang menggambarkan seorang wanita membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Namun pengusiran tersebut malah berujung percekcokan dengan jemaah masjid.
Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Minta Berkas Perkara SM Dilengkapi
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
Ibis Styles Bogor Raya Suguhkan Liburan Keluarga Stylish dan Seru: Akses Mudah, Desain Menawan
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
Bukan Cuma IM57+ Institute, KPK Turut Dampingi Penyidik yang Digugat Rp2,5 Miliar
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang