SuaraJabar.id - Suzethe Margaret, perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh di Sentul, Kabupaten Bogor menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Cibinong pada Rabu (5/2/2020).
Dalam putusannya, Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menyatakan, dalam fakta-fakta yang terungkap pada persidangan, wanita berusia 52 tahun itu terbukti melanggar pidana Pasal 156 huruf a tentang penodaan agama.
Namun, hakim juga menyatakan Suzethe terlepas dari segala tuntutan hukum karena terbukti mengalami Skizofrenia atau gangguan kejiwaan berat.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Suzethe Margaret anak dari Harry Santoso terbukti secara sah melakukan tindakan pidana penodaan agama. Dua, menyatakan terdakwa gangguan kejiwaaan berat sehingga tidak dapat dihukum, tiga melepaskan terdakwa dari segala tuntun hukum," ucap Majelis Hakim Indra membacakan putusan persidangan.
Setelah dibacakan putusan, sejumlah orang yang hadir mengikuti jalannya persidangan nampak kecewa dengan keputusan majelis hakim.
"Mudah-mudahan gila beneran," teriak massa.
Suzethe yang mengenakan baju biru bermotif bunga kemudian dibawa ke luar ruang sidang bersama kuasa hukumnya. Sidang putusan ini pun mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar rekaman video di media sosial yang menggambarkan seorang wanita membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.
Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Namun pengusiran tersebut malah berujung percekcokan dengan jemaah masjid.
Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Ngotot Ajukan HP Jadi Barang Bukti
Kontributor : Rambiga
Tag
Berita Terkait
-
Wanita Pembawa Anjing Masuk Masjid di Bogor Divonis Bebas
-
MUI Kabupaten Bogor Wacanakan Buat Fatwa Soal Kasus Wanita Pembawa Anjing
-
Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Ngotot Ajukan HP Jadi Barang Bukti
-
Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, FUI Minta Berkas Perkara SM Dilengkapi
-
Perkembangan Terbaru Kasus Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
Terkini
-
Jamuan Panas di Bandung, Persib Incar Rekor Start Sempurna Kontra Cong Viettel FC
-
Usut 3 Laporan Baru Kasus Kekerasan Seksual Santriwati di Bekasi, Polisi Dalami Keterangan Saksi
-
Polisi Tangkap 9 Orang dalam Operasi Sarang Narkoba di Bekasi, 12 Paket Diduga Sabu Disita
-
Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun
-
Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya