SuaraJabar.id - Meski telah ada instruksi dari Kementrian PUPR yang melayangkan surat kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk menghentikan sementara waktu pekerjaan terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, hingga saat ini proyek tersebut masih berjalan.
Suara.com mendatangi salah satu proyek Kereta Cepat Indonesia China, di Jalan buangan Tol Baros, Kota Cimahi, Senin (2/3/2020). Di lokasi itu, merupakan tempat pembuatan tiang bawah dan beberapa logistik untuk keperluan KCIC. Dari pantauan di sana, beberapa kegiatan proyek masih berlangsung.
Lalu lalang, kendaraan besar seperti truk molen yang membawa adukan semen, serta truk bak besar membawa material, keluar masuk dari proyek tersebut.
"Ini kita kirim untuk ke KM 39 dan berapa yah, untuk tiangnya," kata seorang petugas keamanan, yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengatakan, belum ada kabar terkait soal pemberhentian proyek kereta cepat. Sampai dengan saat ini, proyek itu masih terus berjalan.
"Belum ada (surat pemberitahuan). Masih banyak yang kerja, termasuk pekerja yang dari China," ucap dia.
Seperti diketahui, Kementrian PUPR melayangkan surat kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk menghentikan sementara waktu pekerjaan terhadap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Terdapat enam poin dalam surat yang jadi pertimbangan penghentian proyek. Antara lain, pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non tol.
Kedua, pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan materian di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
Baca Juga: Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung Dihentikan Sementara
Ketiga, pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik.
Selanjutnya, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
Lalu, adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Terakhir, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Kementerian PUPR mengintruksikan agar kegiatan pembangunan kereta cepat yang dikerjakan Sinohydro diberhentikan selama 2 pekan sejak tanggal 2 Maret 2020. Lalu, disebutkan bahwa pekerjaan dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas masalah pengelolaan pelaksanaan konstruksi yang sepenuhnya mengikuti peraturan Menteri PUPR.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Nasabah Tak Perlu Kawatir, BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Liburan Nataru
-
Saham BBRI Terus Meningkat, Sukses Tembus Rp100 Triliun Dalam Empat Tahun Pertama
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong